MALANG, Carut3.com – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kota Malang. Melalui gelaran Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari (10–21 Oktober 2026), aparat kepolisian berhasil mengungkap puluhan aksi kejahatan yang meresahkan warga.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (22/10/2026), Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. membeberkan pencapaian signifikan timnya. Selama kurun waktu hampir dua pekan tersebut, sebanyak 38 kasus tindak pidana berhasil dibongkar dengan total 50 orang tersangka yang kini resmi diamankan.
Rincian Kasus dan Klasifikasi Tersangka
Penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota mencakup berbagai jenis kejahatan konvensional, mulai dari Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), hingga kepemilikan senjata tajam (Sajam) ilegal.
Dari total 38 perkara yang berhasil diungkap:
-
Target Operasi (TO): 12 kasus berhasil diselesaikan sesuai target awal penindakan.
-
Non-Target Operasi (Non-TO): 26 kasus tambahan berhasil diungkap berdasarkan pengembangan di lapangan.
Adapun dari klasifikasi jenis tindak kejahatannya:
-
Kasus Curat (Dominan): Menyumbang angka pengungkapan tertinggi sebanyak 21 kasus (10 kasus TO dan 11 kasus Non-TO).
-
Kasus Curanmor: Polisi berhasil menggagalkan dan membongkar 16 perkara (1 kasus TO dan 15 kasus Non-TO).
-
Senjata Tajam: Sebanyak 1 kasus kepemilikan sajam ilegal berhasil ditindak sebagai bagian dari Target Operasi.
Sementara itu, dari total 50 tersangka yang ditangkap, 16 di antaranya merupakan target operasi utama, sedangkan 34 tersangka lainnya terciduk dalam penindakan non-target. Seluruh pelaku yang diamankan diketahui berdomisili di kawasan Malang Raya dan berada dalam rentang usia produktif, yakni antara 25 hingga 45 tahun. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan ketat guna proses penyidikan hukum lebih lanjut.

Modus Operandi Kejahatan Malam Hari
Dalam pemaparannya, Kombes Pol Danang merinci pola dan ragam modus operandi yang kerap dilancarkan para pelaku untuk memperlancar aksi kejahatannya.
-
Modus Curat: Para pelaku umumnya menyasar rumah, toko, atau bangunan yang ditinggal pemiliknya atau dalam kondisi minim pengawasan. Mereka membobol pintu atau lemari dengan cara merusak gembok dan kunci menggunakan alat pembantu. Aksi ini kerap dilakukan secara berkelompok (sindikat) pada rentang waktu malam hingga dini hari.
-
Modus Curanmor: Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan dan menggunakan peralatan khusus seperti kunci rahasia atau kunci T (letter T) untuk membobol rumah kunci sepeda motor dalam hitungan detik.
Puluhan Barang Bukti Disita Polisi
Guna memperkuat proses pembuktian di persidangan, Polresta Malang Kota mengamankan puluhan barang bukti berharga dari tangan para tersangka:
1. Barang Bukti Kasus Curat (45 Item)
-
Perhiasan & Aksesori: 5 perhiasan (anting, cincin, kalung) dan 2 unit smartwatch.
-
Elektronik: 11 unit ponsel genggam, 1 unit tablet Samsung, 1 unit Smart TV Xiaomi, dan 3 flashdisk berisi rekaman kamera CCTV.
-
Lain-lain: 4 unit sepeda motor, 1 tabung gas LPG 3 kg, 14 potong pakaian, peralatan pembobol (obeng & tang), serta uang tunai sebesar Rp150.000.
2. Barang Bukti Kasus Curanmor (33 Item)
-
Kendaraan & Alat Aksi: 3 unit sepeda motor, 12 buah kunci T, 2 buah helm, 2 tas selempang, 1 dompet, serta 1 topi.
-
Rekaman Petunjuk: 1 unit flashdisk dan 6 lembar cetakan foto rekaman CCTV.
3. Barang Bukti Senjata Tajam (2 Item)
-
Sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat dengan panjang mencapai 61 cm, serta 1 unit flashdisk rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Momen Haru Pengembalian Motor kepada Korban
Di sela-sela konferensi pers, suasana haru mewarnai momen penyerahan kembali barang bukti berupa 3 unit sepeda motor hasil curian secara langsung kepada para pemilik aslinya. Langkah ini diambil kepolisian untuk membantu memulihkan mobilitas dan kegiatan ekonomi para korban yang sempat terganggu.
Kapolresta menegaskan bahwa penyerahan barang bukti ini dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Kendati kendaraan sudah dikembalikan kepada pemiliknya, proses hukum terhadap para tersangka dipastikan tetap berjalan hingga meja hijau berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri.

Salah satu korban curanmor berinisial SIR tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya saat menerima kembali sepeda motor milik keluarganya yang sempat hilang selama kurun waktu satu bulan.
“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi kerja cepat jajaran Polresta Malang Kota. Motor ini sangat penting bagi saya untuk menunjang aktivitas pekerjaan sehari-hari. Penyerahannya juga sangat transparan dan gratis. Ini membuat masyarakat makin percaya untuk tidak ragu melapor ke polisi jika mengalami kejahatan,” ujar SIR.
Imbauan Kamtibmas dan Layanan Darurat 110
Mengakhiri keterangannya, Kombes Pol Danang mengajak seluruh lapisan masyarakat Kota Malang untuk memperketat sistem keamanan lingkungan mandiri (siskamling) dan menggalakkan kewaspadaan bersama. Sinergi antara masyarakat dan apparat penegak hukum menjadi kunci utama menciptakan kondusivitas wilayah.
Polresta Malang Kota mengingatkan warga untuk tidak segan memanfaatkan Layanan Call Center Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam gratis apabila melihat, mendengar, atau menjadi korban tindakan kriminalitas di sekitar lingkungan mereka. (Isp)