PASURUAN – Carut 3 Com.Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan kembali melanjutkan proses penyidikan terkait laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret politisi senior DPP PDI-P, Ribka Tjiptaning. Pada pemanggilan kedua ini, Sekjen GM FKPPI Pasuruan, Fadjar Koestanto, hadir di Mapolres Pasuruan untuk memberikan klarifikasi, Selasa (16/12/2025).
Laporan ini didasari atas dugaan penyebaran informasi elektronik yang memuat pemberitahuan bohong terkait mantan Presiden Soeharto, yang dinilai dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE).
Usai menjalani pemeriksaan di gedung Satreskrim, Fadjar Koestanto didampingi Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, memberikan keterangan pers di depan Mapolres. Fadjar mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik mengenai dasar laporan tersebut.
Ayi Suhaya secara tegas menyebut pernyataan Ribka Tjiptaning yang menuding Presiden ke-2 RI, Soeharto, telah membunuh jutaan rakyat Indonesia adalah sebuah kebohongan besar (Hoaks).
“Ini HOAX yang disampaikan Ribka Tjiptaning. Pertanyaannya, buktinya apa? Keputusan dari pengadilan tidak ada, bukti-bukti dan saksi juga tidak ada,” tegas Ayi Suhaya dengan nada bicara yang lugas.
Ayi Suhaya memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Pasuruan, Kapolri, serta Presiden Prabowo Subianto atas respon cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya supremasi hukum. Ia menilai pernyataan terlapor bukan sekadar kritik, melainkan ancaman serius terhadap ideologi negara.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya merongrong NKRI dan empat pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika).
Ayi menyoroti adanya dugaan upaya mengganti paham Pancasila menjadi paham komunisme yang tidak mengakui Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai pelapor, GM FKPPI meminta Presiden dan Kapolri mengusut tuntas kasus ini karena dianggap bertujuan memecah belah persatuan bangsa.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi. Supremasi hukum harus ditegakkan setuntas-tuntasnya karena ini menyangkut kehormatan bangsa dan sejarah yang diputarbalikkan,” pungkas Ayi Suhaya sebelum meninggalkan lokasi.
Dimana laporan ini mengacu pada regulasi terbaru dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 di deskripsi pelanggaran ancaman pidana
Pasal 28 ayat (3) Sengaja menyebarkan Informasi/Dokumen Elektronik berisi pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan. Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 Miliar.(Red)