Ribuan Warga Pasuruan Gelar Aksi Tolak Alih Fungsi Hutan Tretes Menjadi Real Estate

IMG_20260329_172601

PASURUAN – Carut 3 Com.Gelombang penolakan terhadap eksploitasi lahan hijau di wilayah Kabupaten Pasuruan kian memanas. Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (Gema Duta) turun ke jalan untuk menyuarakan protes keras terhadap rencana alih fungsi hutan lindung menjadi kawasan perumahan mewah atau real estate di wilayah Prigen.(29/3/26)

Long March dan Orasi di Kawasan Wisata

Aksi massa dimulai sejak pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Simpang Dung Biru, Tretes. Massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat tersebut melakukan long march menuju Jalan Letkol Telwe Limas Taman Wisata. Suasana aksi tampak padat dengan iring-iringan kendaraan pribadi, pikap, hingga ambulans yang turut mengawal jalannya demonstrasi.

Sepanjang perjalanan, para demonstran membentangkan berbagai poster dan spanduk bernada protes, di antaranya:

“Stop Alih Fungsi Hutan”

“Save Hutan Tretes”

“Aksi Damai Penolakan Real Estate”

Kekhawatiran Bencana Ekologis: Banjir dan Longsor

Salah satu koordinator aksi, Muji, mengungkapkan bahwa kekhawatiran masyarakat didasari oleh ancaman bencana alam yang mulai menghantui. Menurutnya, tanpa adanya alih fungsi lahan yang masif saja, wilayah sekitar sudah mulai terdampak banjir.

“Beberapa minggu terakhir saudara-saudara kita di Beji mengalami banjir yang belum surut hingga hari ini. Bahkan, wahana wisata di Lembah Pandawa sempat diterjang banjir bandang meski di lokasi tersebut tidak sedang turun hujan,” ujar Muji di tengah mimbar bebas.

Warga khawatir, jika hutan lindung di area hulu terus dikikis untuk pemukiman, maka fungsi serapan air akan hilang total dan mengakibatkan bencana yang lebih besar bagi warga di wilayah bawah (hilir).

Status Lahan yang Dipertanyakan

Muji perwakilan massa lainnya, menyoroti perubahan status lahan seluas 22,5 hektare yang kini secara administratif telah berubah menjadi kawasan pemukiman. Ia merasa ada keganjilan dalam perubahan peta tata ruang di ATR/BPN.

“Dulu saat saya kecil, lahan seluas 22,5 hektare itu adalah hutan lindung. Namun sekarang, menurut data ATR/BPN, petanya sudah berubah menjadi zona kuning atau pemukiman. Ini yang kami pertanyakan, bagaimana bisa hutan lindung berubah statusnya?” tegas Muji

Diketahui, lahan tersebut rencananya akan dikembangkan oleh pengembang PT Stasionkota Saranapermai untuk dijadikan kawasan hunian.

Tuntutan kepada DPRD dan Pansus Pasuruan

Masyarakat menaruh harapan besar kepada DPRD Kabupaten Pasuruan, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang sedang menangani masalah ini. Mereka mendesak agar rekomendasi yang nantinya diberikan kepada Bupati Pasuruan benar-benar berpihak pada kelestarian alam dan aspirasi warga.

Muji menegaskan agar para wakil rakyat tetap teguh pada pendirian dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu. “Kami meminta Pansus jangan sampai ‘masuk angin’ atau loyo. Rekomendasi yang dikeluarkan harus sesuai dengan kesepakatan masyarakat, yakni menolak permanen alih fungsi hutan tersebut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *