JOMBANG, Carut3.com – Pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Jombang kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, sebuah proyek pembangunan plengsengan (dinding penahan tanah) yang berlokasi di tepi jalan wilayah Desa Menturus, Kecamatan Kudu, diduga kuat menabrak aturan keterbukaan informasi publik. Proyek yang dikerjakan tanpa identitas ini memicu keresahan warga dan indikasi adanya praktik “proyek siluman” yang rawan akan manipulasi anggaran.
Berdasarkan pantauan langsung tim media di lokasi, pengerjaan fisik bangunan tersebut tampak sedang berjalan. Namun, ada satu pemandangan yang janggal: tidak ditemukannya papan informasi proyek di sekitar lokasi pekerjaan. Padahal, papan nama tersebut merupakan instrumen vital yang memuat detail krusial seperti nilai pagu anggaran, sumber dana, kontraktor pelaksana, hingga durasi waktu pengerjaan.

Minim Transparansi: Pelanggaran Terhadap UU Keterbukaan Informasi
Ketiadaan papan proyek ini bukan sekadar masalah teknis atau kelalaian administratif semata. Hal ini dinilai sebagai upaya sadar untuk membatasi pengawasan masyarakat. Secara hukum, setiap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat wajib mengedepankan asas transparansi.
Ada dua regulasi utama yang diduga kuat telah dilanggar dalam proyek di Desa Menturus ini:
-
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan dapat diakses oleh masyarakat mengenai penggunaan anggaran negara.
-
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (dan perubahannya): Mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di mana pemasangan papan nama proyek adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaksana sebagai bentuk akuntabilitas di lapangan.
Kesaksian Pekerja di Lapangan: “Hanya Ikut Kerja”
Saat mencoba menggali informasi lebih dalam, tim media menemui salah satu pekerja di lokasi. Ironisnya, para pekerja yang bertugas justru mengaku buta mengenai detail proyek yang mereka bangun.
“Saya hanya pekerja harian di sini. Masalah nama CV (perusahaan pelaksana) atau berapa nilai anggarannya, saya benar-benar tidak tahu. Informasi yang saya dengar, ini proyek dari PU,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan yang samar dan kontradiktif ini semakin memperkuat dugaan adanya mata rantai informasi yang sengaja diputus. Jika pihak pekerja saja tidak mengetahui siapa atasan atau perusahaan yang mempekerjakan mereka, lantas bagaimana masyarakat bisa melakukan fungsi kontrol?

Celah Korupsi dan Potensi Mark Up Anggaran
Absennya identitas proyek menciptakan “ruang gelap” yang sangat rawan terhadap praktik mark up (penggelembungan) anggaran. Tanpa adanya informasi nilai pagu yang transparan, publik tidak dapat memverifikasi apakah spesifikasi material dan kualitas bangunan yang dihasilkan sudah sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh negara.
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana. Pengabaian terhadap transparansi seringkali menjadi pintu masuk utama bagi tindakan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dalam setiap proyek pemerintah, terdapat hierarki tanggung jawab yang harus diperiksa secara mendalam, antara lain:
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Sebagai pihak yang menandatangani kontrak dan bertanggung jawab atas kelancaran proyek.
-
Kontraktor Pelaksana: Perusahaan (CV atau PT) yang memenangkan tender dan wajib memasang identitas proyek.
-
Dinas PUPR Kabupaten Jombang: Sebagai instansi teknis yang mengawasi pengerjaan infrastruktur di wilayah tersebut.
-
Konsultan Pengawas: Pihak yang dibayar untuk memastikan pengerjaan sesuai standar operasional (SOP).
Desakan Audit dan Investigasi Menyeluruh
Kondisi di Desa Menturus, Kecamatan Kudu ini memicu desakan agar pihak berwenang segera bertindak. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah Kabupaten Jombang, serta aparat penegak hukum (APH), diharapkan segera turun ke lapangan untuk melakukan audit fisik maupun administratif.
Masyarakat Jombang berhak mengetahui ke mana setiap rupiah pajak mereka dialokasikan. Proyek infrastruktur seharusnya menjadi solusi bagi mobilitas warga, bukan justru menjadi ajang “bancakan” oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi di tengah minimnya pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari Dinas PUPR Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait status legalitas dan teknis proyek plengsengan di Desa Menturus tersebut. Publik menunggu jawaban tegas: apakah ini murni kelalaian, ataukah ada kesengajaan untuk menutupi informasi dari mata rakyat? (Team)