Kontroversi Penggunaan Pendopo Wedya Graha untuk Musancab PDI-P, PMII Ngawi: Netralitas Pemerintah Terancam!

IMG-20260425-WA0021

NGAWI, Carut3.com – Suasana perpolitikan di Kabupaten Ngawi mendadak hangat setelah mencuatnya polemik terkait penggunaan Pendopo Wedya Graha sebagai lokasi kegiatan internal partai politik. Gedung yang seharusnya menjadi simbol netralitas pemerintah daerah tersebut digunakan untuk agenda Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan Ngawi, sebuah langkah yang kini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis mahasiswa.

PMII Ngawi: Pendopo Adalah Rumah Rakyat, Bukan Markas Parpol

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Ngawi menjadi pihak paling vokal dalam menyuarakan kritik ini. Menurut mereka, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan internal partai bukan sekadar masalah teknis atau administratif semata, melainkan sebuah pelanggaran etika publik yang serius.

Ketua PC PMII Ngawi menegaskan bahwa Pendopo Wedya Graha merupakan aset daerah yang dibiayai oleh pajak masyarakat. Oleh karena itu, peruntukannya haruslah berorientasi pada kepentingan umum, bukan untuk aktivitas politik praktis yang bersifat eksklusif bagi kelompok tertentu.

“Kami tegaskan bahwa pendopo itu adalah rumah rakyat, tempat di mana kebijakan untuk semua golongan dilahirkan, bukan markas partai. Jika fasilitas ini mulai digunakan untuk agenda internal parpol, jangan salahkan jika publik mulai meragukan netralitas pemerintah daerah,” ungkapnya pada Selasa (22/4).

Menilik Sisi Hukum: Larangan Penggunaan Fasilitas Negara

Kecaman PMII tidak hanya berdasar pada aspek etika, tetapi juga berpijak pada regulasi yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h, telah diatur dengan jelas mengenai larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan politik tertentu.

Meskipun terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memberikan ruang bagi penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye, hal tersebut memiliki syarat yang sangat ketat:

  1. Harus mendapatkan izin resmi dari penanggung jawab fasilitas.

  2. Tidak boleh menggunakan atribut atau alat peraga kampanye (APK).

  3. Harus bersifat terbuka dan tidak diskriminatif.

PMII menilai, jika kegiatan kampanye saja diatur sedemikian ketat, maka kegiatan internal partai (seperti Musancab) yang bersifat tertutup seharusnya lebih tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara. Hal ini demi menghindari persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap kekuatan politik tertentu.

Opini Publik: Fasilitas Publik Jangan Jadi Alat Politik

Senada dengan mahasiswa, keresahan juga mulai menjalar di kalangan masyarakat sipil Ngawi. Banyak warga yang khawatir bahwa pembiaran terhadap praktik ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di tingkat lokal.

“Jika hari ini pendopo boleh dipakai untuk urusan internal partai, besok-besok apa lagi? Apakah gedung sekolah, rumah sakit, atau kantor kedinasan juga akan dibuka untuk kepentingan politik? Batasannya harus jelas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat menuntut agar pemerintah daerah tetap berdiri di atas semua golongan tanpa memberikan celah bagi penggunaan aset negara untuk kepentingan partisan. Hal ini dianggap krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi di Ngawi.

Desakan Transparansi kepada Pemkab Ngawi

Atas kegaduhan yang terjadi, PC PMII Ngawi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi untuk segera memberikan klarifikasi secara transparan. Beberapa poin yang menjadi tuntutan publik antara lain:

  • Dasar Hukum: Penjelasan mengenai dasar hukum atau regulasi daerah yang mengizinkan penggunaan pendopo untuk kegiatan partai.

  • Mekanisme Perizinan: Transparansi mengenai proses permohonan izin dan apakah ada biaya sewa (retribusi) yang masuk ke kas daerah.

  • SOP Fasilitas Daerah: Perlunya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas agar tidak terjadi diskriminasi penggunaan fasilitas di masa mendatang.

Hingga saat ini, baik dari pihak Pemerintah Kabupaten Ngawi maupun pengurus DPC PDI Perjuangan Ngawi belum memberikan pernyataan resmi terkait gelombang protes ini. Publik kini menanti langkah tegas dari otoritas terkait guna menjamin bahwa netralitas pemerintah tetap terjaga di tengah dinamika politik yang semakin dinamis. (Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *