MALANG KOTA, Carut3.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum mereka. Kali ini, polisi berhasil menggulung seorang residivis kambuhan berinisial FM (30) yang menjadi dalang di balik aksi pembobolan konter telepon seluler (HP) di Jalan Nusakambangan No. 7, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Aksi nekat pelaku sempat memicu kegaduhan di jagat maya setelah rekaman CCTV saat dirinya beraksi viral di berbagai platform media sosial. Namun, pelarian pria asal Sidoarjo tersebut tidak bertahan lama setelah tim buru sergap mencium keberadaannya.
Kronologi Aksi dan Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini dilancarkan FM pada hari Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 00.16 WIB. Memanfaatkan situasi dini hari yang sepi dan kelengahan pemilik konter, RL (44), yang sedang berada di rumah, pelaku beraksi seorang diri.
FM membobol area sensitif toko dengan cara merusak jendela serta etalase kaca. Dalam waktu singkat, ia menguras belasan unit telepon seluler beserta aksesori berharga lainnya yang terpajang di konter tersebut.
“Kasus ini langsung menjadi atensi kami setelah videonya viral di media sosial dan adanya laporan resmi dari korban. Kami langsung menerjunkan tim untuk menganalisis rekaman CCTV, mengumpulkan keterangan saksi di TKP, hingga melacak profil pelaku,” ungkap Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, dalam konferensi pers resmi.
Pelarian Berakhir di Kawasan Sukun
Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu bulan lebih, jejak FM akhirnya terendus oleh Unit Resmob. Petugas meringkus pelaku tanpa perlawanan berarti pada Sabtu, 27 Juni 2026, saat ia berada di kawasan pertokoan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Tidak berhenti di sana, polisi melakukan pengembangan intensif ke rumah kos pelaku yang terletak di wilayah Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Kamar kos tersebut rupanya dialihfungsikan oleh FM sebagai gudang penyimpanan sementara untuk menyembunyikan barang-barang hasil jarahannya.
Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:
-
1 unit iPhone 11 berwarna biru toska (yang rencananya dipakai sendiri oleh pelaku).
-
12 dus boks iPhone berbagai tipe (gawai di dalamnya sudah laku terjual).
-
1 buah helm merek INK warna hitam (digunakan pelaku saat beraksi).
-
5 rekaman CCTV sebagai alat bukti primer.
-
Uang tunai Rp100.000, yang merupakan sisa uang dari hasil penjualan barang curian.
Pemain Lama yang Tidak Kapok
Catatan hitam kepolisian menunjukkan bahwa FM bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis spesialis pembobol toko dengan modus operandi serupa di wilayah Kabupaten Malang, dan sempat mendekam di jeruji besi selama satu tahun pada 2018 lalu.
“Tersangka ini pemain lama. Kecenderungannya untuk mengulangi tindak pidana setelah bebas menjadi catatan khusus bagi kami. Oleh sebab itu, proses penyidikan akan kami lakukan secara mendalam untuk melihat apakah ada TKP lain yang pernah ia satroni,” tegas AKP Didik.
Dari pengakuan pelaku, sebagian besar HP hasil curian telah ia lego dengan cepat melalui marketplace (pasar daring) di area Sidoarjo demi mendapatkan keuntungan instan secara ilegal. Saat ini, penyidik masih berupaya melacak keberadaan unit HP yang telah berpindah tangan ke pihak ketiga guna memulihkan kerugian material yang dialami korban.
Atas tindakan nekatnya, FM kini harus kembali meringkuk di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan (f) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal hingga tujuh tahun.
Imbauan Kamtibmas Bagi Pelaku Usaha
Menutup keterangannya, pihak Polresta Malang Kota mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya para pemilik konter HP dan pelaku usaha pertokoan, untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa.
Polisi menyarankan pemilik usaha untuk memperketat sistem keamanan mandiri, seperti memperkokoh slot pengunci pintu, menambah pelindung etalase, serta memastikan kamera CCTV beroperasi penuh selama 24 jam guna mempermudah pengawasan dan penindakan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (Isp)