MALANG, Carut3.com— Dinamika politik di DPRD Kota Malang memuncak saat lima fraksi mengambil sikap abstain dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Senin (27/7/2026). Meski secara yuridis formal keputusannya tidak melumpuhkan jalannya roda pemerintahan, langkah defensif dewan tersebut dinilai memberikan tekanan moral dan hantaman psikologis yang cukup mendalam bagi jajaran birokrasi Pemerintah Kota Malang.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, mengonfirmasi usai rapat paripurna bahwa dinamika ini sepenuhnya dijamin oleh regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Tata Tertib DPRD Kota Malang.

Sorotan Utama Legislatif
Aksi abstain massal dari lima fraksi tersebut dipicu oleh dua persoalan krusial yang dinilai gagal diselesaikan secara optimal oleh Pemkot Malang sepanjang TA 2025:
-
Tingginya Angka SiLPA: Penyerapan anggaran yang dinilai kurang efektif menumpuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dalam jumlah signifikan.
-
Krisis Jabatan Definitif: Terjadinya kekosongan pimpinan pada 79 posisi strategis di lingkungan Pemkot Malang yang hingga kini belum terisi secara definitif.
“Adanya sikap abstain dalam sidang paripurna hari ini bukanlah sebuah hambatan hukum bagi kami di jajaran Pemerintah Kota Malang. Kami memandangnya sebagai bentuk sinyal evaluasi yang sangat konstruktif. Hal terpenting adalah seluruh fraksi tetap menyampaikan rekomendasi resmi demi perbaikan kebijakan ke depan,” ujar Ali Muthohirin di hadapan media.
Mendorong Tindak Lanjut dan Langkah Strategis
Menanggapi berbagai catatan tajam dari legislatif, Pemkot Malang berkomitmen penuh untuk membedah setiap butir masukan. Wakil Wali Kota menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang untuk segera memimpin koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Poin-poin evaluasi yang disepakati akan ditindaklanjuti secara konkret melalui beberapa langkah penyesuaian:
-
Pemetaan Catatan OPD: Memuat lembar catatan khusus bagi setiap instansi teknis yang kinerja penyerapan atau tata kelolanya mendapat sorotan dewan.
-
Penyelesaian Masalah Kepegawaian: Menjadikan pengisian 79 jabatan kosong sebagai prioritas mendesak guna menjaga stabilitas operasional birokrasi.
-
Penyusunan Anggaran Mendatang: Mengintegrasikan seluruh rekomendasi DPRD sebagai acuan dasar dalam perumusan kebijakan penyusunan APBD TA 2027. (Isp)