Malang, Carut3.com – Satresnarkoba Polresta Malang Kota mencatat pencapaian besar dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung pada 12–23 Agustus 2026. Selama 12 hari pelaksanaan, polisi menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika yang diperkirakan menyelamatkan lebih dari 57 ribu jiwa.
Ringkasan Hasil Operasi
| Indikator | Jumlah / Keterangan |
| Kasus Diungkap | 45 kasus |
| Tersangka Diamankan | 54 orang (17 ditahan, 37 direhabilitasi via rekomendasi BNN) |
| Estimasi Jiwa Diselamatkan | 57.547 jiwa |
| Barang Bukti Disita |
• Sabu: 220,89 gram • Ekstasi: 1.468 butir • Pil LL: 111.000 butir • Ganja: 136,41 gram |
Dua Perkara Menonjol
-
Jaringan Modus Ranjau (Tersangka YA, 38 tahun)
-
Barang Bukti: 42,24 gram sabu, 101 butir ekstasi, dan 111.000 butir pil LL.
-
Modus: Mengambil serta mengedarkan barang haram atas instruksi buron (DPO) berinisial EN dengan imbalan Rp1 juta per transaksi.
-
-
Kurir Sabu Wilayah Blimbing (Tersangka TB, 32 tahun)
-
Barang Bukti: 79 gram sabu (terbagi dalam 40 plastik klip) dan 2 timbangan digital.
-
Modus: Berperan sebagai kurir yang mendistribusikan barang dari buron (DPO) berinisial D.
-
Komitmen Kepolisian
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS menegaskan bahwa fokus utama operasi ini adalah memutus rantai jaringan peredaran gelap sekaligus mendukung program nasional pemberantasan narkoba. Kasatresnarkoba Kompol Hendro Triwahyono menambahkan bahwa penyelidikan terus dikembangkan untuk mengejar para pemasok utama di atasnya. (Isp)
