Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curanmor Buring Saat Gadaikan Motor

Screenshot_20261002_133838_WhatsApp

Malang, Carut3.com – Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Unit Reskrim Polresta Malang Kota. Seorang pria paruh baya berinisial CRR (35) dibekuk aparat kepolisian tanpa perlawanan saat tengah mengurus transaksi gadai sepeda motor hasil curiannya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran kepolisian dalam merespons laporan masyarakat, sekaligus mengembalikan barang bukti penting milik korban demi penegakan hukum yang transparan.

Kronologi Pencurian dan Modus Operandi Pelaku

Peristiwa pencurian ini bermula pada Selasa (15/9/2026) siang, sekitar pukul 11.32 WIB. Korban atas nama Kasiadi, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mendatangi lapangan futsal Oke Futsal yang berlokasi di Jalan Mayjen Sungkono No. 81, Buring. Korban memarkirkan kendaraan miliknya—sebuah Honda Beat warna hitam tahun 2017 bernomor polisi N-5884-EFJ—di area depan dapur lapangan futsal tersebut.

Melihat ada kesempatan, tersangka CRR melancarkan aksinya dengan modus yang cukup cerdik dan tenang:

  • Mengambil Kunci: CRR terlebih dahulu mengincar dan mengunduh anak kunci kontak sepeda motor milik korban yang tergeletak di atas meja kasir area futsal.

  • Membawa Lari Kendaraan: Setelah berhasil menguasai kunci asli, tersangka berjalan santai menuju parkiran, menyalakan mesin motor tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar, lalu kabur meninggalkan lokasi.

Menyadari kuda besinya telah melenyap, korban langsung melaporkan insiden pencurian tersebut ke Polresta Malang Kota untuk ditindaklanjuti.

Penyelidikan Lewat CCTV hingga Penangkapan di Rumah Penadah

Mendapat laporan kehilangan, Unit Reskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menyisir dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kasat Reskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono, mengonfirmasi bahwa rekaman CCTV menjadi kunci utama yang mengarahkan petugas pada identitas CRR.

“Dari rekaman CCTV, petugas memperoleh petunjuk berharga mengenai ciri-ciri dan identitas pelaku. Petugas langsung melakukan perburuan dan penyelidikan lapangan untuk melacak keberadaan yang bersangkutan,” ungkap Ipda Lukman.

Petunjuk tersebut membuahkan hasil pada Jumat (18/9/2026) sore, sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di kediaman seorang pria berinisial J (33) yang terletak di Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang.

Saat digerebek di lokasi tersebut, polisi memergoki CRR sedang mengurus proses penjaminan atau gadai motor curian tersebut kepada J dengan nilai Rp4.000.000. Petugas langsung mengamankan tersangka CRR beserta J dan barang bukti ke Mapolresta Malang Kota.

Barang Bukti dan Proses Hukum yang Berjalan

Dalam operasi pengungkapan ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial untuk melengkapi berkas perkara, di antaranya:

  • 1 Unit Sepeda Motor: Honda Beat hitam tahun 2017 (N-5884-EFJ) atas nama Kasiadi.

  • Pakaian Pelaku: 1 potong kaos lengan pendek bertuliskan Cengkeh Coklat 99 yang dikenakan pelaku saat beraksi.

  • Dokumentasi Pendukung: 1 lembar hasil cetak (print-out) tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka CRR dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, penanganan hukum terhadap pria berinisial J yang diduga bertindak sebagai penerima gadai/penadah barang hasil kejahatan juga terus diproses sesuai porsi keterlibatannya.

Penyidik Polresta Malang Kota saat ini tengah merampungkan seluruh administrasi penyidikan sebelum berkas perkara secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang untuk proses persidangan. (Isp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *