MALANG, Carut3.com – Mengatasi angka pengangguran sekaligus membentengi warga dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polresta Malang Kota kembali meluncurkan inisiatif strategis melalui program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran). Berkolaborasi dengan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Malang, kepolisian memberikan edukasi serta membuka akses pelatihan kerja bersertifikat bagi warga lokal.
Agenda edukasi dan sosialisasi ini diselenggarakan di Aula Kantor Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Malang. Dihadiri sekitar 30 warga pencari kerja, kegiatan ini berfokus pada pemberian pemahaman menyeluruh terkait prosedur kerja di luar negeri, hak dan kewajiban calon pekerja, serta mekanisme perlindungan hukum yang sah.

Membentengi Pencari Kerja dari Iming-Iming Gaji Fantastis
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo PS, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan kerja. Di tengah sulitnya mencari lapangan pekerjaan, banyak oknum tak bertanggung jawab memanfaatkannya dengan menawarkan gaji tinggi tanpa kejelasan legalitas.
“Kami ingin memastikan para pencari kerja mendapatkan informasi yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbatasan lapangan kerja harus dijawab dengan peningkatan keterampilan, bukan spekulasi berisiko. Jangan mudah tergiur tawaran gaji besar tanpa mengecek legalitas perusahaan, kejelasan kontrak, dan jalur penempatannya,” tegas Kombes Pol Danang.
Melalui kemitraan dengan P4MI, Polresta Malang Kota menawarkan solusi konkret: program pelatihan kerja gratis selama satu bulan yang dilengkapi dengan sertifikasi kompetensi berstandar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Program ini diharapkan mampu memoles keahlian warga agar memiliki daya saing tinggi, baik di pasar kerja domestik maupun internasional.
Kombes Pol Danang juga menekankan bahwa keputusan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus didasari oleh kesiapan yang matang dan jalur yang legal.

Landasan Hukum dan Prosedur Resmi Migrasi Kerja
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator P4MI Kota Malang, Gilang Marga Adhita, memaparkan regulasi utama yang melindungi para pekerja migran, yaitu:
-
UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Gilang menjelaskan bahwa negara memberikan perlindungan secara komprehensif dalam tiga tahapan utama: sebelum bekerja, selama masa penempatan, hingga purnakerja.
“Bekerja di luar negeri bukan sekadar mencari penghasilan, melainkan sebuah proses yang memerlukan pemenuhan kelengkapan administrasi, seleksi ketat, dan kesepakatan kerja yang adil. Calon pekerja berhak tahu secara transparan mengenai profil perusahaan, kontrak kerja, jaminan sosial, serta kepastian perlindungan hukum,” ungkap Gilang.
Ciri-Ciri Modus Penipuan Lowongan Kerja Luar Negeri
Selama sesi interaktif, warga diimbau untuk mengenali indikasi awal penipuan lowongan kerja luar negeri. Beberapa red flags atau tanda bahaya yang wajib diwaspadai antara lain:
-
Tawaran Gaji Tidak Masuk Akal: Menjanjikan pendapatan sangat tinggi tanpa kualifikasi khusus.
-
Penggunaan Calo/Perantara Non-Resmi: Perekrutan dilakukan secara perorangan tanpa surat tugas resmi dari instansi atau P3MI terdaftar.
-
Penahanan Dokumen Secara Sepihak: Meminta uang muka dalam jumlah besar atau menahan paspor dan identitas asli tanpa alasan operasional yang jelas.
Gilang meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke pihak kepolisian atau instansi terkait jika menemukan praktik-praktik mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kolaborasi Lintas Sektor demi Kesejahteraan Warga
Kegiatan Poliran di Kelurahan Balearjosari ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polresta Malang Kota, di antaranya Kabag SDM, Kasatintelkam, Kasi Humas, Kapolsek Blimbing, serta Lurah Balearjosari.
Melalui integrasi antara pelatihan keterampilan berstandar nasional dan edukasi hukum yang solid, Polresta Malang Kota bersinergi dengan P4MI untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang aman, produktif, dan terhindar dari eksploitasi. (Isp)