Sambangi Pos Kamling di Kunir, Polisi Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam Cegah Kriminalitas

IMG-20261107-WA0021

LUMAJANG .Carut3.Com.– Keamanan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran aktif masyarakat melalui kegiatan ronda malam juga menjadi salah satu upaya penting untuk mencegah tindak kriminalitas.

Karena itu, Polsek Kunir mengajak warga meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan kembali pos keamanan lingkungan (pos kamling).

Ajakan tersebut disampaikan anggota Polsek Kunir saat melaksanakan patroli malam sekaligus menyambangi pos kamling di Desa Sukosari, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jumat (6/11/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan pemantauan situasi keamanan, tetapi juga berdialog langsung dengan warga yang sedang melaksanakan ronda malam.

Kapolsek Kunir Iptu Muljoko mengatakan, patroli sambang pos kamling merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya pada malam hari.

Menurutnya, kehadiran polisi di tengah masyarakat juga menjadi sarana untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus membangun komunikasi dengan warga.

“Melalui patroli dialogis ini, kami mengajak masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama pada malam hari,” ujar Iptu Muljoko.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mengaktifkan kegiatan ronda malam dan memanfaatkan keberadaan pos kamling sebagai sarana menjaga keamanan lingkungan.

Menurut Muljoko, keterlibatan warga sangat dibutuhkan karena masyarakat merupakan pihak yang paling memahami kondisi dan situasi di lingkungannya masing-masing.

“Keamanan lingkungan akan lebih mudah terjaga apabila ada kepedulian dan kerja sama antara masyarakat dengan kepolisian. Kami berharap kegiatan kamling terus berjalan secara aktif,” pungkasnya.

Melalui patroli sambang tersebut, Polsek Kunir berharap terbangun sinergi yang kuat antara polisi dan masyarakat sehingga potensi gangguan kamtibmas, termasuk pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C), dapat dicegah sejak dini. (SPR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *