Lumajang, – CARUT3.Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian emas dengan nilai kerugian miliaran rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka, salah satunya adalah seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah korban.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi pers yang digelar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban pada awal Maret 2024. Korban melaporkan bahwa sejumlah emas batangan miliknya hilang dari lemari penyimpanan.
“Pada tanggal 3 Maret, korban melakukan pemeriksaan lemari emasnya dan mendapati bahwa beberapa batang emas telah hilang,” ungkap AKBP Alex Sandy Siregar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Lumajang segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah beberapa hari melakukan pendalaman, penyelidikan mengerucut pada orang-orang terdekat korban. Hasil interogasi kemudian mengarah pada pengakuan salah satu tersangka, yang mengungkapkan bahwa ia melakukan aksinya bersama dua tersangka lainnya.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah:
S, seorang perempuan yang berprofesi sebagai ART di rumah korban.
KH, seorang laki-laki warga Lumajang.
AJ, seorang laki-laki warga Lumajang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa total emas yang dicuri berjumlah 13 batang, dengan perkiraan berat mencapai 10 kilogram. Nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Polres Lumajang Berhasil Ungkap Pencurian 10 Kg Emas, Tersangka Sempat Menyantet Korban
Polres Lumajang berhasil ungkap 3 tersangka (red/pelaku) pencurian 13 batang/keping emas di perkirakan berat 10 kg dengan kerugian miliyaran rupiah, ke 3 pelaku satu perempuan yang merupakan ART (Asisten Rumah Tangga) korban.
Pada bulan Maret tepatnya pada tanggal 3 Maret kami mendapatkan laporan dari korban melakukan pemeriksaan lemari emasnya dan di ketahui bahwa emasnya hilang beberapa batang dari laporan tersebut Polres Lumajang langsung datang kelokasi, dan melakukan penyelidikan beberapa hari kemudian mengerucut pada orang yang dekat dengan korban, lalu di lakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya yang di lakukan dengan beberapa tersangka.
Dalam konferensi Perss kapolres lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan ketiga pelaku yang berhasil di amankan, perempuan inisial S serta Inisial KH dan Inisial AJ ketiga pelaku warga Lumajang.
“Ada tiga tersangka yang berhasil kita amankan 2 laki laki dan 1 perempuan,” ungkapnya
Sementara itu, masih menurut kapolres peran utama adalah perempuan inisial S, kemudian bekerjasama dengan tersangka inisial KH yang telah di tetapkan pasal 363 ayat 1 huruf 4 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Di jelaskan Kapolres, berawal sekira bulan September 2024 tersangka S menduplikat kunci lemari dan kunci laci milik korban yang mana korban menyimpan emas miliknya ada beberapa batang.
“Kemudian pada bulan September tersangka S inisiatif untuk melakukan pencurian emas milik saudara Leo 2 keping/batang emas,” jelasnya
Tersangka S (perempuan) melakukan aksinya bersekongkol dengan tersangka KH dengan pembagian 60 persen tersangka S, 40 persen tersangka KH.
“Nah dari hasil pencurian itu mereka menjual ke salah satu toko emas yang ada di Lumajang, dengan modus hasil penjualan yang di miliki oleh S ini akan menginvestasikan ke toko emas itu sendiri hingga uanganya tidak di ambil dan berhasil kita sita saat itu,” ungkapnya lebih lanjut
Kemudian di bulan November kedua tersangka melakukan aksi kedua, meraka mengambil 1 keping/batang emas yang di perkirakan 1 kg dengan pembagian tetap seperti awal.
Lebih jauh Kapolres mengungkapkan, di bulan November, kemudian tersangka mulai gelisah bahwa aksinya ini akan ketahuan oleh pemilik sehingga S berkenalan dengan inisila MSD alias AJ yang mana kesepakatan mereka sangat luar biasa karena ketakutan ketahuan tersangka S dan KH tadi meminta tolong inisial AJ untuk mencarikan dukun santet untuk memyantet pemilik (korban) agar meninggal dunia.
“Kemudian pada bulan Desember 2024 bahwa biayanya sekian mahal sehingga bulan Desember tersangka S melakukan aksinya kembali namun tersangka KH tidak terlibat,” ungkap kapolres
“Di pencurian ketiga ini tersangka S berafiliasi dengan tersangka AJ melakukan pencurian dengan jumlah 2 keping/batang emas di perkirakan 2 kg,” lanjut kapolres
Kemudian korban tindak kunjung meninggal karena di santet kemudian AJ meminta kembali biaya yang lebih besar sehingga tersangka S mengambil lagi 2 keping/batang emas di bulan Januari 2025, sehingga total yang di curi 7 keping/ batang emas yang di ambil oleh tersangka S.
Namun korban semakin sehat, tersangka S semakin gelisah dan AJ memanfaatkan momen ini untuk meminta imbalan yang lebih besar sehingga tersangkan S mengambil kembali 6 keping emas jadi totalnya 13 keping/batang emas dengan berat hampir 10 kg.
Dari hasil ungkap tersebut Polres Lumajang berhasil menyita barang bukti sejumlah uang tunai jutaan rupiah, 1 unit sepeda motor, 2 unit spiker aktif, 1 buah kalung emas, 1 buah palu dan sebuah pahat beton yang di gunakan untuk melakukan aksinya.
Dari tersangka KH dari hasil kejahatannya di belikan sebidang tanah, jadi dari berapa aset yang telah di telusuri kemarin dan sudah di lakukan penyitaan barang bukti dari hasil pencurian tersebut
Sementara dari tersangka inisial AJ dilakukan penyitaan ada 3 batang emas, 1 unit Toyota Avansa warna putih, 2 unit mobil Brio, 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Mitsubishi Expander, 1 unit Daihatsu Luxio, 1 unit Brio dan 1 unit toyota Avansa dan beberapa kalung emas dengan berat berbeda beda yang berhasil kita telusuri.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Alex Sandy Siregar.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat nilai kerugian yang sangat besar dan keterlibatan orang terdekat korban. Polres Lumajang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi korban.(Red)