Pasuruan – Carut 3 Com.Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan AY (48), Kepala Desa (Kades) Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan atas dugaan penipuan dan penggelapan 3 unit mobil. Selain 3 mobil itu, AY juga menggelapkan sejumlah motor dan mobil siaga desa.
“Selain tiga mobil yang pemiliknya sudah lapor, sepeda-sepeda juga banyak. Tapi (yang lain) belum laporan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Selasa (5/8/2025).
Choirul menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, AY juga menggelapkan mobil siaga desa. Namun informasi ini, sebut Choirul, belum dipastikan
Sebelumnnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan AY (48), Kepala Desa (Kades) Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, atas dugaan penipuan dan penggelapan 3 unit mobil. AY sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Penangkapan AY berdasarkan laporan dua korban yakni MAM, warga Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan dan MR, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada 1 Agustus 2025.
Tersangka diamankan saat sedang sembunyi dengan tidur di sebuah masjid di wilayah Rejoso. Yang bersangkutan tidak berani pulang karena banyak yang menagih utang dan menanyakan keberadaan mobil atau motor yang dipinjamnya.(Red)