Kediri, Carut 3 Com.Fonomena antrian panjang pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite sering kita jumpai akhir-akhir ini, khususnya di SPBU-SPBU yang tersebar di Jawa Timur. Antrian ini didominasi oleh kendaraan roda dua dan disinyalir pemicunya adalah praktik pembelian berulang oleh pengepul atau tengkukak BBM subsidi. Tengkulak ini diketahui menggunakan sepeda motor untuk membeli Pertalite berulang kali, yang kemudian dijual kembali secara eceran di pinggir jalan.
Sudah tak terlihat janggal bahkan tidak asing lagi, namun parahnya pada Minggu 21 September 2025 pukul 15.10 WIB di SPBU 54.641.24 yang terdapat di jalan Gadungan Kepung Wonorejo Kecamatan Puncu Kediri, didapati beberapa pengemudi dengan mengendarai motor thunder mengisi BBM jenis pertalite. Dan janggalnya ia mengisi pertalite tersebut dua kali dalam satu antrean, awak media memergoki peristiwa ini dan belum mendapatkan penjelasan dari pihak SPBU.
Bahkan dihari sebelumnya sebuah mobil kijang mengisi tiga kali dalam satu antrian. Sang supir sempat tersenyum pada awak media setelah keluar dari area SPBU. Senyum kepuasan dari seseorang memicu kerugian bagi banyak orang. Hal seperti jelas ini memicu antrian panjang. Operator dan pengawas memiliki peran besar dalam kecurangan ini, masyarakat yang seharusnya penerima sasaran tidak tersentuh langsung.
Seperti diketahui, Peraturan BPH Migas dan Surat Edaran Pertamina secara tegas melarang pengisian BBM subsidi (Pertalite, Solar subsidi) ke jeriken, kecuali dengan izin resmi, larangan itu diperkuat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Aturan yang ada hal ini jelas tidak diperbolehkan dan memperkuat dugaan kerjasama antara pengawas, karyawan dan pembeli sejak lama. Terlihat mereka sudah terbiasa dan tidak merasa canggung sama sekali. Secara internal, Pertamina telah memprioritaskan pelayanan pengisian BBM kepada masyarakat . Sementara itu, secara eksternal, koordinasi telah dijalin dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan pedagang eceran BBM bersubsidi.
Ada beberapa alasan larangan akan hal ini karena pemerintah telah menerapkan atau berencana untuk menerapkan pembatasan jumlah Pertalite yang dapat dibeli oleh kendaraan dalam satu transaksi atau per hari untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mengisi ulang di antrean yang sama dengan kendaraan yang sama untuk melakukan pengisian berulang kali melanggar prinsip antrean dan dapat mengurangi ketersediaan bagi konsumen lain. Ini juga membuka peluang penyalahgunaan karena pengisian berulang kali dalam satu waktu dapat mengindikasikan upaya penyalahgunaan dengan maksud untuk menjual kembali atau menimbun Pertalite. Serta mengurangi ketersediaan BBM karena tindakan seperti ini akan memperlambat proses pengisian bagi konsumen lain, menyebabkan antrean yang lebih panjang dan tidak efisien.
Hingga berita ini dilayangkan, diharapkan pihak Pertamina dan APH bertindak tegas memberi sanksi pada operator. Bahkan SPBU bisa mendapatkan sanksi berupa teguran atau secara administratif untuk melarang konsumen yang melakukan tindakan tersebut untuk menjaga kelancaran dan ketertiban di SPBU. Atau mungkin penonaktifan jika hal ini tetap dilakukan.
“Kami bersama pemerintah daerah dan APH akan terus melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penjualan kembali BBM oleh pengepul jelas menyebabkan antrian panjang dan distribusi yang tidak kondusif, apalagi ada pengisian secara dua kali bahkan lebih dalam satu antrian”. tegas Berry LSM JCW beserta beberapa awak media dari Surabaya yang kebetulan beristirahat didepan SPBU waktu itu. Beliau menambahkan ini bukan dalam satu waktu, dalam pengamatan yang berbeda juga masih diberlakukan hal seperti ini.
Pertamina juga telah memberikan himbauan ke seluruh SPBU agar tidak melayani pengepul dan lebih mengutamakan konsumen langsung. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Sebenarnya tegas BPH Migas meminta agar SPBU mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam melaksanakan kegiatannya, maka APH juga memiliki andil dalam segi pengawasan memingat ini BBM bersubsidi adalah hak mutlak masyarakat bukan untuk kalangan tertentu saja.(Red)