Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Kasus Perusakan Pos Polisi Pakisaji, Provokasi Medsos Jadi Pemicu

IMG_20250923_172744

 

MALANG, carut3.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bergerak cepat menangani kasus perusakan fasilitas Polri di Polsek Pakisaji yang terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025. Total 21 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 15 orang dewasa dan 6 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., dalam konferensi pers pada Senin (22/9/2025), memastikan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap tuntas kasus ini.

Kronologi Penangkapan Bertahap Para Pelaku
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan dalam beberapa tahap setelah penyelidikan intensif.

Saat Kejadian: 3 pelaku diamankan langsung di lokasi.

# 31 Agustus 2025: Tim kembali menangkap 10 orang tersangka.

# 15 September 2025: Sebanyak 6 tersangka lainnya berhasil diringkus.

# 16 September 2025: 2 tersangka terakhir diamankan oleh petugas.

“Penangkapan kami lakukan secara bertahap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan di lapangan. Seluruhnya kini sudah berstatus tersangka,” jelas AKP Nur.

Motif Utama: Terpancing Provokasi di Media Sosial
Menurut Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo, akar dari aksi anarkis ini adalah provokasi yang masif beredar di media sosial. Para pelaku yang terhasut kemudian berkumpul, membentuk konvoi, dan secara brutal melakukan perusakan.

“Motifnya murni karena terprovokasi oleh situasi yang berkembang di media sosial. Mereka bergerak bersama-sama lalu melakukan pelemparan dan merusak fasilitas milik Polri,” ungkap AKBP Danang.

Tindakan kriminal ini meliputi pelemparan batu ke arah pos polisi, merobohkan tenda, hingga memecahkan kaca jendela di kantor Polsek Pakisaji.

Jerat Hukum dan Komitmen Penanganan Profesional
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti penting telah disita, antara lain:

# Sepeda motor yang digunakan saat konvoi.

# Ponsel untuk menyebar provokasi di WhatsApp Group.

# Batu-batu yang digunakan untuk melakukan perusakan.

“Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional dan transparan. Khusus untuk tersangka di bawah umur, kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak,” tutup AKP Nur.

AKBP Danang juga menegaskan komitmennya untuk menjaga Kabupaten Malang tetap kondusif dan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi anarkisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (IS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *