Sidang Kasus PSHT di PN Malang: Saksi Ungkap Detik-Detik Penusukan Brutal yang Tewaskan Satu Orang

IMG_20250924_180849

 

Malang,carut3.com – Babak baru persidangan kasus penganiayaan maut yang melibatkan oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (24/9/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan dari dua saksi korban yang selamat dari insiden berdarah tersebut. Mereka membeberkan secara rinci bagaimana terdakwa melakukan aksi penusukan keji yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya luka parah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Gofur, SH, menjelaskan bahwa kedua saksi yang dihadirkan memberikan kesaksian kunci mengenai peristiwa tragis yang terjadi pada 4 Juli 2024 dini hari.

“Satu korban menderita luka sayat di lengan kiri, sementara korban lainnya mengalami luka tusuk serius di dada, paha, dan lengan kanan. Korban yang terluka di dada harus menerima 19 jahitan akibat dalamnya luka,” ungkap Abdul Gofur usai persidangan.

Kronologi Penusukan Sadis Diungkap di Ruang Sidang
Dalam kesaksiannya, korban selamat menggambarkan dengan jelas bagaimana terdakwa, Fatur Rochim (24), melancarkan serangan menggunakan senjata tajam. Majelis hakim turut mendalami detail cara terdakwa menusukkan pisau ke tubuh korban untuk memahami dampak luka yang ditimbulkan.

“Menurut keterangan saksi, tusukan di bagian dada dilakukan dengan posisi bilah pisau menghadap ke bawah. Terdakwa kemudian menghunjamkan dan menariknya hingga menyebabkan luka robek yang memanjang,” papar JPU. Keterangan ini memperkuat bukti yang telah dihadirkan sebelumnya di persidangan.

Peristiwa nahas ini bermula dari keributan yang terjadi di kawasan Raden Panji Suroso, Blimbing, Kota Malang. Berdasarkan surat dakwaan, korban Aji Saputra bersama teman-temannya sedang berkumpul pada 3 Juli 2024 malam. Di lokasi terpisah, terdakwa Fatur Rochim bersama rombongannya disebut sedang mengonsumsi minuman keras.

Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, rombongan terdakwa mendatangi kelompok korban. Pertemuan tersebut dengan cepat memanas dan berujung pada aksi penyerangan brutal yang menewaskan Aji Saputra.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Terdakwa
Terdakwa Fatur Rochim, warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, kini harus menghadapi jeratan hukum serius. Ia didakwa dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta pasal-pasal lain terkait penganiayaan berat dan ringan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga belasan tahun.

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Hidayat, SH, menyatakan pihaknya menghormati jalannya proses hukum. Meskipun sidang berlangsung dengan tensi yang cukup tinggi, ia menilai semua pihak telah memberikan keterangan dengan baik.

“Saksi telah menjelaskan kronologi dari awal kejadian hingga proses perawatan medis. Kami akan terus mengikuti persidangan, termasuk agenda mendengarkan saksi tambahan dari JPU minggu depan,” ujar Guntur.

Ia juga menyampaikan penyesalan mendalam atas kejadian ini dan berharap konflik serupa tidak terulang di kemudian hari. “Kami berharap putusan majelis hakim nantinya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Malang karena tidak hanya menimbulkan korban jiwa tetapi juga melibatkan organisasi masyarakat yang besar. PN Malang berkomitmen untuk menjaga transparansi persidangan agar seluruh proses hukum dapat dipantau oleh masyarakat luas. (IS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *