Saatnya BPH Migas, Pertamina dan APH Turun Menindak Tegas Oknum-Oknum SPBU Yang Diduga Menyalahi Aturan.

IMG-20251012-WA0007

Kediri – Carut 3 Com.Antrian panjang di SPBU bukan hal yang baru dikalangan masyarakat, pemicunya adalah praktik pembelian berulang oleh pengepul atau tengkukak BBM subsidi. Tengkulak yang didominasi oleh motor roda dua ini diketahui membeli Pertalite berulang kali, yang kemudian dijual kembali secara eceran di pinggir jalan.

Pada Minggu 12 Oktober 2025 pukul 02.00 di SPBU 54.641.53 yang terdapat di jalan . Ahmad Dahlan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kedirididapati beberapa pengemudi dengan mengendarai motor mengisi BBM jenis pertalite. Keadaan SPBU saat itu sedang sepi dan ia mengisi pertalite tersebut dua kali dalam satu antrean, awak media memergoki peristiwa ini dan langsung meminta klarifikasi pada Laili operator yang bertugas malam itu. Menurut penuturannya hal ini diperbolehkan tergantung kondisi SPBU dalam keadaan sepi atau ramai.

padahal selaku petugas ia tahu bahwa BPH Migas sudah mengeluarkan Surat Edaran Pertamina yang secara tegas melarang pengisian BBM subsidi (Pertalite, Solar subsidi) ke jeriken, kecuali dengan izin resmi, larangan itu diperkuat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Namun kemudian aturan itu dilanggar dengan diperkuat dugaan kerjasama antara pengawas, karyawan dan pembeli sejak lama. Bahkan tengkulak memberikan tips sebesar 2000 tiap kali ngisi pada operator. Padahal secara internal, Pertamina telah memprioritaskan pelayanan pengisian BBM kepada masyarakat . Sementara itu, secara eksternal, koordinasi telah dijalin dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan pedagang eceran BBM bersubsidi.

Pak mad selaku tengkulak atau Pengerit membayar 200 RB per Bulan kepada Eko sekaligus ketua paguyuban. mengakui kebenaran kejadian ini, seolah-olah terorganisir permainan dikemas rapi. Ia membayar 2000 ribu per Tanki setiap pengisian pada pihak SPBU.

Ada beberapa alasan larangan akan hal ini karena pemerintah telah menerapkan atau berencana untuk menerapkan pembatasan jumlah Pertalite yang dapat dibeli oleh kendaraan dalam satu transaksi atau per hari untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mengisi ulang di antrean yang sama dengan kendaraan yang sama untuk melakukan pengisian berulang kali melanggar prinsip antrean dan dapat mengurangi ketersediaan bagi konsumen lain. Ini juga membuka peluang penyalahgunaan karena pengisian berulang kali dalam satu waktu dapat mengindikasikan upaya penyalahgunaan dengan maksud untuk menjual kembali atau menimbun Pertalite. Serta mengurangi ketersediaan BBM karena tindakan seperti ini akan memperlambat proses pengisian bagi konsumen lain, menyebabkan antrean yang lebih panjang dan tidak efisien.

Hingga berita ini dilayangkan, diharapkan pihak Pertamina dan APH bertindak tegas memberi sanksi pada operator. Bahkan SPBU bisa mendapatkan sanksi berupa teguran atau secara administratif untuk melarang konsumen yang melakukan tindakan tersebut untuk menjaga kelancaran dan ketertiban di SPBU. Atau mungkin penonaktifan jika hal ini tetap dilakukan.

Pertamina juga telah memberikan himbauan ke seluruh SPBU agar tidak melayani pengepul dan lebih mengutamakan konsumen langsung. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Sebenarnya tegas BPH Migas meminta agar SPBU mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam melaksanakan kegiatannya, maka APH juga memiliki andil dalam segi pengawasan memingat ini BBM bersubsidi adalah hak mutlak masyarakat bukan untuk kalangan tertentu saja.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *