Dugaan Pelanggaran Serius Mencuat: LPK Pasuruan Raya Tuntut Evaluasi Izin Operasional Aqua

IMG_20251030_190200

PASURUAN – Carut 3 Com. Suara kritis terhadap operasional salah satu produsen air minum dalam kemasan (AMDK) terbesar di Indonesia, Aqua, kembali menggema di Kabupaten Pasuruan. Gabungan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) se-Pasuruan Raya menggelar aksi dan menyuarakan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara izin operasional perusahaan dengan peraturan yang berlaku serta ekspektasi publik yang lebih luas.

Aksi yang dikoordinatori oleh tokoh LPK, Samiaji, ini tidak hanya menyoroti satu isu, melainkan beberapa dugaan pelanggaran serius yang mereka klaim telah berlangsung selama puluhan tahun dan berpotensi merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar.

Sorotan Utama: Izin Sumber Air dan Dugaan Penggunaan Sumur Bor

Poin paling krusial yang diangkat oleh massa aksi adalah terkait sumber air yang digunakan oleh produsen Aqua. Selama ini, citra yang dibangun melalui iklan masif adalah penggunaan air dari “mata air pegunungan” pilihan. Namun, Gabungan LPK Pasuruan Raya memiliki dugaan yang bertolak belakang.

“Kami menduga keras bahwa izin pengambilan air yang digunakan oleh produsen Aqua bersumber dari sumur bor, bukan murni dari mata air pegunungan seperti yang selama ini diiklankan,” tegas Samiaji di sela-sela aksi.

Menurutnya, jika dugaan ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang ada. Ia secara spesifik merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.

“Bukankah itu melanggar aturan? Pengambilan air tanah telah diatur secara ketat dalam Permen ESDM terbaru. Regulasi ini dibuat untuk mengendalikan eksploitasi air tanah demi keberlanjutan lingkungan. Jika perusahaan sebesar itu menggunakan air tanah dari sumur bor untuk produksi komersial skala besar, ini harus segera dievaluasi,” lanjutnya.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Eksploitasi air tanah secara masif dikhawatirkan dapat menyebabkan penurunan debit air secara signifikan di wilayah sekitar, yang pada akhirnya berdampak langsung pada ketersediaan air bersih bagi warga Kabupaten Pasuruan.

Infrastruktur Jalan Jadi Korban: Masalah Tonase Armada Angkutan

Selain masalah perizinan dan sumber air, aliansi LPK ini juga menyoroti dampak operasional lain yang dirasakan langsung oleh masyarakat, yaitu penggunaan infrastruktur jalan. Armada truk pengangkut produk Aqua dinilai telah menyalahi aturan tonase dan kelas jalan yang berlaku.

Menurut para pengunjuk rasa, truk-truk besar dengan muatan berat tersebut seharusnya melintasi jalan provinsi atau nasional yang memiliki kapasitas lebih besar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa armada tersebut selama puluhan tahun menggunakan jalan kelas III yang secara teknis tidak dirancang untuk menahan beban seberat itu.

Dampak dari praktik ini sangat terasa, antara lain:

Kerusakan Jalan: Akselerasi kerusakan infrastruktur jalan yang biaya perbaikannya dibebankan pada anggaran daerah atau negara.

Ancaman Keselamatan: Peningkatan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lain.

Kepatuhan Regulasi: Menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dari dinas terkait terhadap kepatuhan perusahaan dalam berlalu lintas.

Tuntutan Tegas kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Menghadapi serangkaian dugaan tersebut, Gabungan LPK se-Pasuruan Raya mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan untuk tidak tinggal diam. Mereka menuntut pemerintah daerah mengambil langkah konkret dan proaktif.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Pasuruan segera turun tangan untuk mengawasi dan mengevaluasi seluruh kegiatan pengambilan air tanah yang ada di wilayah ini, khususnya yang dilakukan oleh korporasi besar,” ujar Samiaji.

Lebih lanjut, ia meminta Pemkab Pasuruan untuk menegaskan sikapnya dalam menyikapi aspirasi masyarakat. Jika dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran atau kesalahan yang terbukti merugikan rakyat dan daerah, mereka menuntut agar tidak ada keraguan untuk mengambil tindakan tegas.

“Bila menemukan kesalahan yang bisa merugikan rakyat Kabupaten Pasuruan, kami mendesak agar segera dilaporkan, baik ke tingkat Provinsi, Pemerintah Pusat, maupun langsung kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara legal,” tutupnya.

Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan publik terhadap industri yang memanfaatkan sumber daya alam akan terus meningkat, menuntut transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan tanggung jawab sosial perusahaan yang lebih besar.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *