Pasuruan – Carut 3 Com.Pekerjaan plengsengan pada proyek rehabilitasi Jalan Puspo–Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan setelah adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Proyek dengan Nomor Kontrak 00.3.3/002.PA.03-REHAB/DAK/103/2026 tersebut dilaksanakan oleh CV Rizki Abadi dengan konsultan pengawas Kusuma Abadi. Proyek ini diketahui menggunakan anggaran negara sebesar Rp4.613.753.800.
Berdasarkan hasil konfirmasi dan pemantauan awak media di lapangan, ditemukan sejumlah dugaan permasalahan. Di antaranya, campuran semen dan pasir yang diduga tidak sesuai spesifikasi, pekerja yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri atau standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta adanya dugaan ketidaksesuaian ukuran ketebalan dan ketinggian plengsengan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, pada pemasangan batu kali masih terlihat sejumlah celah yang belum terisi adukan secara maksimal. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi kekuatan konstruksi dan berpotensi mengalami pengikisan saat terjadi banjir, sehingga rawan mengalami kerusakan atau bahkan ambrol.
Awak media juga menyoroti aspek keterbukaan informasi publik. Pasalnya, di dalam Pagu, anggaran tersebut tidak tertulis volume pekerjaan. secara jelas pada papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi pekerjaan.
Masyarakat berharap mengetahui volume pekerjaan tersebut. dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Kabupaten Pasuruan segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, RAB, dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang di lapangan.
Tembusan:
* Bupati Pasuruan.
* Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pasuruan.
Inspektorat.
*DPRD Kabupaten Pasuruan Komisi terkait.
*Balai Pengawasan Konstruksi Wilayah Jawa Timur (tem/geng)