MALANG,Carut3.com – Pelarian H (30), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang lansia di Kota Malang, akhirnya kandas. Warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ini berhasil dibekuk jajaran Polresta Malang Kota setelah sempat buron selama enam bulan.
Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku berkat penelusuran nomor IMEI ponsel milik korban yang sempat dijual oleh pelaku dan berpindah tangan.
Kronologi Kejadian di Kawasan Polehan
Aksi penjambretan ini menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial LM (61) pada Senin, 12 Januari 2026 lalu, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan kaki di Jalan Puntodewo Gang I, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, usai mengunjungi Klinik Ontoseno.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekat dan merampas tas cokelat milik korban. Meski sempat mempertahankan barang miliknya, korban terjatuh ke jalan setelah diduga didorong oleh pelaku. Pelaku kemudian langsung kabur membawa tas korban yang berisi dokumen penting, ponsel, kartu identitas, dan obat-obatan.

Lacak IMEI Ponsel Jadi Titik Terang
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Titik terang mulai muncul pada Senin, 8 Juni 2026, saat tim gabungan dari Polsek Blimbing, Polsek Kedungkandang, dan Resmob Polresta Malang Kota mengendus keberadaan ponsel milik korban.
”Kami mendapatkan informasi terkait seseorang yang menggunakan ponsel yang diduga hasil kejahatan. Setelah dicek, nomor IMEI-nya identik dengan ponsel korban yang hilang di Polehan,” ujar AKP Aji dalam konferensi pers yang didampingi Kapolsek Blimbing AKP Enggarani Laufria dan Kasi Humas Ipda Lukman, Senin (15/06/2026).
Dari hasil interogasi, pemegang ponsel tersebut mengaku membelinya dari H tanpa dokumen resmi. Polisi bergerak cepat menyambangi kediaman H di Bululawang. Saat diperiksa, H tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa ponsel yang ia jual adalah hasil jambret di kawasan Polehan.
Ancaman Hukuman Pelaku
Atas tindakan nekatnya, pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum. H dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. Pihak penyidik juga masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat beraktivitas di ruang publik. Jika melihat atau mengalami tindakan kriminal, warga diminta segera melapor melalui layanan cepat Polri 110 atau aplikasi Jogo Malang Presisi di nomor 08111272000. (Isp)