Modus Duplikat Kunci, Pencuri Mobil Pick Up di Blimbing Dibekuk Polisi

IMG-20260615-WA0041

MALANG, Carut3.com– Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kendaraan niaga di Kota Malang berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing meringkus MS (40), seorang buruh harian lepas asal Ciamis, Jawa Barat, setelah nekat menggasak sebuah mobil pick up.

​Menariknya, aksi kriminal ini sudah direncanakan matang-matang. Pelaku sengaja menggandakan kunci kontak mobil korban sebulan sebelum mengeksekusi kendaraannya.

​Kronologi Hilangnya Mobil Korban

​Pencurian ini menimpa seorang pedagang berinisial ASP (40), warga Kecamatan Blimbing. Peristiwa bermula ketika korban memarkir mobil pick up Daihatsu berwarna kuning dengan nomor polisi B-1180-CTX di lahan kosong belakang gudang di Jalan Simpang Laksda Adi Sucipto pada Minggu, 3 Mei 2026.

​Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, mobil tersebut dipastikan masih ada di tempatnya dalam kondisi terkunci. Namun, keesokan harinya pada Senin, 4 Mei 2026, kendaraan senilai Rp50 juta itu sudah raib. Korban yang gagal menemukan mobilnya setelah bertanya ke warga sekitar akhirnya resmi melapor ke Polsek Blimbing.

​Terlacak Lewat Jalur Penyewaan

​Dalam konferensi pers pada Senin (15/06/2026), Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, membeberkan bahwa titik terang kasus ini muncul berkat kejelian petugas di lapangan.

​”Pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan mendeteksi mobil pick up kuning tersebut melintas di kawasan Jalan Lesanpuro, Kedungkandang. Petugas langsung melakukan pengejaran dan mencegat kendaraan itu,” kata AKP Aji, yang didampingi Kapolsek Blimbing AKP Enggarani Laufria dan Kasi Humas Ipda Lukman.

​Saat diinterogasi, pengemudi mobil mengaku tidak tahu apa-apa dan hanya menyewa kendaraan tersebut dari seseorang berinisial A seharga Rp2,6 juta per bulan.

​Penangkapan Pelaku Utama

​Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku utama berinisial MS akhirnya berhasil diciduk di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

​Kepada penyidik, MS mengaku beraksi seorang diri pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Karena sudah memegang kunci duplikat yang ia buat sebulan sebelumnya, pelaku dapat dengan mudah membawa kabur mobil tanpa harus merusak pintu atau rumah kunci kendaraan.

​Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti:

​1 unit mobil pick up Daihatsu warna kuning.

​1 buah kunci palsu/duplikat.

​Jaket jumper abu-abu dan topi hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

​Atas perbuatan nekatnya, MS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. (Isp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *