Lumajang.Carut 3.Com.-Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) sejatinya didirikan sebagai pilar kesejahteraan bagi para abdi negara, khususnya para guru dan tenaga kependidikan di tingkat kecamatan.
Namun, apa yang terjadi pada KPRI Suko Makmur di Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, justru menjadi mimpi buruk.
Alih-alih mengelola dana secara transparan, koperasi ini diduga kuat beroperasi secara ilegal alias bodong, dengan modus operandi yang rapi karena melibatkan pengaruh struktural dari oknum Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan dan ASN setempat.Jumaat26/6/2026.
1. Modus Operandi: Eksploitasi Jabatan dan Kepercayaan Anggota
KPRI Suko Makmur memanfaatkan status kedekatan struktural untuk menjaring anggota yang mayoritas adalah guru-guru sekolah dasar (SD) dan ASN di lingkungan pelayanan pendidikan Sumbersuko.
Paksaan Terselubung: Di bawah pengaruh oknum Korwil, para guru dan ASN baru sering kali “diimbau” atau bahkan diwajibkan secara halus untuk memotong gaji mereka guna disetorkan sebagai simpanan wajib dan simpanan pokok ke KPRI Suko Makmur.
Jeratan Potong Gaji: Sistem pemotongan yang dilakukan langsung melalui jalur administrasi dinas membuat anggota tidak memiliki kuasa untuk menolak.
Setiap bulan, ratusan ribu rupiah mengalir dari kantong para guru ke kas koperasi yang tata kelolanya gelap gulita.
2. Indikasi “Bodong” dan Pelanggaran Fatal
Sebuah koperasi dinyatakan sehat dan legal jika mematuhi regulasi Undang-Undang Perkoperasian. KPRI Suko Makmur secara terang-terangan menabrak aturan tersebut:
Fiktifnya Rapat Anggota Tahunan (RAT): Selama bertahun-tahun, koperasi ini disinyalir tidak pernah menyelenggarakan RAT yang sah dan terbuka.
Padahal, RAT adalah kekuasaan tertinggi di mana pengurus wajib memaparkan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada anggota.
Laporan Keuangan Gaib: Aliran dana simpanan anggota dan bunga pinjaman tidak pernah diaudit secara independen maupun dilaporkan secara transparan.
Anggota yang ingin menarik simpanan mereka ketika memasuki masa pensiun atau mutasi dipersulit dengan berbagai alasan klasik, mulai dari masalah kas kosong hingga sistem yang eror.
Izin Usaha Dipertanyakan: Koperasi ini diduga tidak memperbarui legalitas operasionalnya dan bertindak di luar pengawasan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang, sehingga secara praktis masuk dalam kategori koperasi ilegal/bodong yang menghimpun dana masyarakat tanpa proteksi hukum.
3. Keterlibatan Korwil dan Oknum ASN sebagai “Tameng”
Dugaan keterlibatan Korwil Pendidikan Kecamatan Sumbersuko dan beberapa oknum ASN administrasi menjadi kunci mengapa praktik lancung ini bisa bertahan lama.
Penyalahgunaan Wewenang: Korwil yang seharusnya bertindak sebagai pembina dan pengawas moral para pendidik justru membiarkan—atau bahkan diduga ikut menikmati—aliran dana dari tata kelola koperasi yang rusak ini.
Jabatan mereka digunakan sebagai jaminan (tameng) untuk meredam protes dari anggota yang kritis.
Intimidasi Birokrasi: Setiap kali ada guru atau anggota yang mempertanyakan transparansi keuangan atau mencoba menarik dana secara besar-besaran, mereka kerap dihadapkan pada tekanan psikologis birokrasi, seperti ancaman mutasi tempat tugas atau dipersulitnya urusan administrasi kepegawaian.
4. Jeritan para Guru dan Desakan Tindak Tegas
Dampak dari gurita koperasi bodong ini sangat nyata. Banyak guru, terutama mereka yang telah memasuki masa purnatugas (pensiun), gigit jari karena uang tabungan masa tua mereka bernilai puluhan juta rupiah menguap tanpa kejelasan.
Kini, masyarakat dan para korban di Sumbersuko mendesak agar:
1. Dinas Koperasi dan Perdagangan Lumajang segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap legalitas dan aset KPRI Suko Makmur.
2. Inspektorat Kabupaten Lumajang serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memeriksa secara etik dan hukum keterlibatan oknum Korwil dan ASN yang memanfaatkan jabatannya untuk menyokong operasional koperasi bodong tersebut.
3. Aparat Penegak Hukum (AHP) menindaklanjuti unsur dugaan penggelapan dana nasabah dan penyalahgunaan wewenang (korupsi) agar hak-hak para guru yang telah diperas selama bertahun-tahun dapat dikembalikan dan para pelaku mendapat sanksi hukum yang setimpal.(SPR)