Hotman Paris Dilaporkan PWI Malang ke Polisi

IMG-20260721-WA0018

MALANG KOTA, Carut3.com – Gelombang reaksi atas dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalistik yang melibatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini berlanjut ke ranah hukum. Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya secara resmi melayangkan aduan ke Polresta Malang Kota, menuntut kejelasan hukum atas tindak-tutur sang advokat yang dinilai telah merendahkan martabat jurnalis.

Laporan polisi tersebut diterima secara resmi oleh jajaran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026), dengan mengantongi Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat (STTPM) bernomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA.

Konfirmasi Resmi Pihak Kepolisian

Kepastian mengenai masuknya laporan hukum terhadap advokat kawakan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin. Saat dikonfirmasi oleh awak media di markas kepolisian setempat, Lukman memvalidasi kedatangan jajaran pengurus PWI.

“Benar, Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, mendatangi SPKT untuk menyampaikan pengaduan resmi,” tutur Ipda Lukman saat memberikan keterangan pada Selasa (21/7/2026).

Lebih lanjut, Ipda Lukman menerangkan bahwa pada hakikatnya, institusi kepolisian selalu terbuka dalam memberikan pelayanan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat maupun entitas organisasi yang merasa hak-hak hukumnya dirugikan.

“Pada prinsipnya Polri memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan diterima terlebih dahulu, kemudian dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” imbuhnya.

Meski demikian, pihak Humas Polresta Malang Kota menegaskan bahwa kapasitas konfirmasi yang disampaikan saat ini baru sebatas memvalidasi penerimaan berkas aduan di SPKT. Terkait substansi materi perkara hingga mekanisme tindak lanjut operasional di lapangan, sepenuhnya menjadi ranah teknis penyidik.

Kronologi Kejadian dan Ucapan yang Memantik Reaksi

Langkah tegas PWI Malang Raya ini bermula dari temuan rekaman video di platform YouTube. Pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Ketua PWI Malang Raya Ir. Cahyono bersama jajaran pengurus memantau tayangan media digital tersebut di Kantor Sekretariat PWI Malang Raya, yang berlokasi di Ruko Istana Dinoyo Blok B Nomor 10, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dalam cuplikan video yang mendadak viral di berbagai jejaring sosial dan portal berita daring tersebut, terlihat momen ketegangan saat seorang wartawan melontarkan pertanyaan terkait materi pemeriksaan suatu perkara hukum kepada Hotman Paris. Namun, ketimbang memberikan respons substantif, pengacara tersebut diduga mengeluarkan perkataan yang sangat agresif dan merendahkan.

Salah satu lontaran kalimat yang menjadi sorotan utama dan dinilai menyerang kehormatan insan pers di hadapan publik adalah ucapan:

“Lu punya otak nggak?”

Ucapan tersebut dinilai bukan sekadar teguran personal, melainkan bentuk pelecehan terhadap profesionalisme wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan mandat undang-undang.

Sikap PWI: Menjaga Marwah Jurnalistik

PWI Malang Raya menilai ucapan verbal yang dilontarkan di area publik tersebut sangat mencederai kehormatan, harga diri, dan integritas para pekerja media. Oleh karena itu, konsolidasi internal organisasi menyepakati bahwa jalur hukum adalah sarana terbaik untuk memberikan edukasi publik sekaligus efek jera.

Langkah pelaporan ini diambil bukan atas dasar dendam pribadi, melainkan sebagai fondasi untuk menjaga marwah dan benteng pertahanan profesi jurnalisme. Kemerdekaan pers dan keselamatan kerja jurnalis di lapangan telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga tindakan verbal yang bersifat intimidatif maupun merendahkan tidak dapat dibiarkan begitu saja.

Langkah Penanganan Perkara Selanjutnya

Menanggapi aduan dari organisasi wartawan tertua di Indonesia ini, Kepolisian Resor Kota Malang menegaskan komitmennya untuk memproses perkara tersebut secara transparan dan netral.

“Kepolisian bekerja berdasarkan aturan hukum. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah,” pungkas Ipda Lukman secara tegas.

Dengan diterimanya surat aduan resmi tersebut, tahapan administratif awal dalam sistem peradilan pidana resmi dimulai. Ke depan, tim penyidik Polresta Malang Kota dipastikan akan menjalankan serangkaian prosedur hukum standar, mulai dari verifikasi dokumen, klarifikasi saksi-saksi pelapor, hingga proses penyelidikan mendalam guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana yang dilanggar. (Isp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *