Lumajang .Carut3.Com.– Proses eksekusi pembagian hak waris oleh Pengadilan Agama Lumajang di Dusun Sentul, Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Rabu (29/7/2026), berlangsung aman dan kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian.
Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 2/Pdt.Eks/2026/PA Lumajang juncto Nomor 337/Pdt.G/2025/PA.LMJ, juncto Nomor 328/Pdt.G/2025/PTA.SBY, juncto Nomor 412 K/AG/2026 tertanggal 19 Juni 2026.
Kegiatan diawali dengan rapat koordinasi di Mapolres Lumajang pada pukul 09.00 WIB, dilanjutkan rapat bersama di Balai Desa Kunir Lor sebelum seluruh pihak menuju lokasi objek sengketa.
Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas Pengadilan Agama bersama tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang melakukan pengukuran menggunakan titik koordinat sebagai dasar pelaksanaan pembagian lahan waris.
Setelah pengukuran selesai, panitera Pengadilan Agama Lumajang membacakan hasil penetapan pembagian hak waris di hadapan para pihak yang hadir. Berdasarkan hasil eksekusi, pemohon Darto memperoleh bagian sebesar dua perlima atau sekitar 850 meter persegi.
Sementara tiga ahli waris lainnya, yakni Sunarti, Riani, dan Sariyanah, masing-masing memperoleh satu perlima bagian atau sekitar 430 meter persegi.
Proses tersebut kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh panitera Pengadilan Agama, para ahli waris yang hadir, serta Kepala Desa Kunir Lor sebagai saksi.
Kapolsek Kunir Iptu Muljoko, S.H. mengatakan pengamanan dilakukan sebagai bentuk dukungan Polri terhadap pelaksanaan putusan pengadilan agar dapat berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Personel kami bersama Polres Lumajang melaksanakan pengamanan secara terbuka maupun tertutup selama proses eksekusi berlangsung. Kehadiran aparat bertujuan memberikan rasa aman kepada seluruh pihak serta mengantisipasi potensi konflik di lapangan,” kata Muljoko.
Ia menjelaskan, pengamanan melibatkan personel Polres Lumajang yang dipimpin Kabag Ops Kompol Jauhar Ma’arif, didukung anggota Polsek Kunir, Koramil Kunir, Pemerintah Desa Kunir Lor, petugas Pengadilan Agama, BPN Lumajang, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Menurut Muljoko, selama pelaksanaan eksekusi tidak ditemukan adanya aksi penolakan maupun gangguan keamanan yang dapat menghambat jalannya proses pembagian hak waris. Seluruh tahapan berlangsung sesuai prosedur hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 13.20 WIB.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan langkah antisipatif mengingat salah satu pihak termohon tidak hadir dalam pelaksanaan eksekusi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan apabila tidak dikelola dengan baik.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa, pihak pengadilan, maupun para ahli waris untuk memantau perkembangan situasi pascaeksekusi. Monitoring tetap dilakukan guna mencegah potensi pelanggaran hukum, seperti perusakan patok batas ataupun sengketa lanjutan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum apabila masih terdapat keberatan.
“Kami mengajak seluruh pihak agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik. Apabila terdapat persoalan lanjutan, hendaknya diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Polri akan terus hadir menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolsek.(SPR)