Malang, Carut3.com-Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah di Jawa Timur akhirnya terhenti. Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar jaringan curanmor antarkota yang kerap meresahkan warga, sekaligus mengamankan tersangka utama beserta dua anggotanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara resmi melalui Laporan Polisi nomor LP/B/225/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 7 Agustus 2026.
Kronologi Pencurian di Kecamatan Sukun
Insiden pencurian menimpa Ajeng Cahyati (23), seorang mahasiswi yang tinggal di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
-
Waktu Kejadian: Minggu, 21 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
-
Modus Operasi: Korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam di teras rumah dalam posisi setang terkunci. Saat korban masuk ke rumah untuk beristirahat, pelaku melancarkan aksinya dalam kurun waktu singkat.
-
Kerugian: Sepeda motor milik korban lenyap dari teras, menyebabkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp12.000.000.
Merekam Jejak CCTV hingga Penangkapan di Jombang
Setelah menerima aduan korban, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota mengumpulkan petunjuk ilmiah dari olah TKP. Analisis mendalam terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi berhasil mengidentifikasi profil pelaku utama, yakni seorang pria berinisial MN (27), pekerja swasta asal Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Pengejaran intensif berbuah hasil pada Kamis, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Tim gabungan Opsnal Resmob mencegat bus antarkota di kawasan Simpang Tiga Jalan Merdeka, Kabupaten Jombang, dan berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku di dalamnya.
Pengembangan Penyidikan ➔ Jaringan Terbagi di 3 Wilayah Hukum:
• MN (27) ➔ Ditahan di Polresta Malang Kota (Pelaku Utama)
• RJG ➔ Ditangani Polres Batu
• MYP ➔ Ditangani Polres Tulungagung
Rekam Jejak Kejahatan Komplotan Lintas Daerah
Hasil interogasi mendalam menunjukkan bahwa kelompok ini bekerja secara terorganisasi dan telah melancarkan pencurian di berbagai daerah Jawa Timur:
| Kota / Kabupaten | Jumlah Aksi Pencurian |
| Kota Batu | 6 Lokasi |
| Kota Malang | 1 Lokasi (Kecamatan Sukun) |
| Kota Blitar | 1 Lokasi |
| Kota Kediri | 1 Lokasi |
| Kabupaten Tulungagung | 1 Lokasi |
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya:
-
Satu lembar tangkapan layar (print out) rekaman CCTV TKP.
-
Dua buah mata kunci letter T yang digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan.
-
Sejumlah dokumen serta barang bukti pendukung operasional lainnya.
Ancaman Hukum dan Layanan Pengaduan Masyarakat
Atas tindakan kejahatan terencana tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curanmor). Komplotan ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau sanksi denda kategori V hingga Rp500.000.000.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kasatreskrim Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengimbau masyarakat untuk senantiasa memasang pengaman ganda pada kendaraan bermotor serta mengantisipasi celah kejahatan di sekitar pemukiman.
Masyarakat yang melihat atau mengalami tindakan kriminalitas di wilayah Kota Malang dapat memanfaatkan saluran siaga resmi berikut:
-
Call Center Kepolisian:
110 -
Hotline Jogo Malang Presisi:
0811-1272-0000
Penulis: Isp