Sabu Terpakai di Polindes Seberang Kantor Desa — Pengawasan Kades Rojopolo Dinilai Sangat Lemah & Lalai
Kejadian memprihatinkan mengguncang warga Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Pada Kamis (13/8/2026), suasana sempat ricuh dan dipenuhi warga setelah Pos Pelayanan Terpadu Desa (Polindes) yang berada di lingkungan Balai Desa justru menjadi lokasi penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Polindes tersebut bertempatan dengan bangunan KDMP, dan yang paling memiriskan — terletak tepat di seberang jalan dari Balai Desa Rojopolo.
Meski begitu, aktivitas terlarang itu berlangsung begitu saja tanpa ada yang mencegahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dua orang warga berinisial EP dan ME diamankan petugas kepolisian di lokasi tersebut karena diduga sedang menggunakan sabu. Mobil dan sepeda motor milik pelaku pun ikut diangkut petugas.
“Awalnya ramai sekali, saya kira ada peristiwa apa. Setelah diketahui, ternyata polisi menangkap orang yang sedang menyabu.
Ada yang dibawa masuk mobil polisi dan sepeda motornya juga diangkut,” ujar seorang warga setempat yang menyampaikan kekhawatirannya.
DI SEBERANG KANTOR DESA SAJA BISA TERJADI — DI MANA PENGAWASANNYA?
Kejadian ini memicu pertanyaan tajam masyarakat. Bagaimana mungkin aktivitas ilegal berlangsung tepat di seberang kantor desa, di siang hari bolong, di dalam fasilitas pelayanan kesehatan warga — tanpa ada yang mengetahui maupun mencegahnya sebelumnya?
Fakta ini semakin menguatkan dugaan sangat lemahnya pengawasan yang dijalankan Kepala Desa Rojopolo, Sukiyanti. Warga menilai Kepala Desa lalai dan tidak menjalankan tugas pengawasan serta ketertiban umum sebagaimana kewajibannya.
Padahal, menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan balai desa serta fasilitas umum adalah tanggung jawab paling utama Kepala Desa. Jika di seberang kantornya sendiri perbuatan tercela bisa terjadi begitu saja, bagaimana dengan pengawasan di wilayah yang lebih jauh lagi?
Masyarakat pun mempertanyakan: di mana pengawasan rutin yang seharusnya berjalan? Mengapa lokasi milik desa yang seharusnya dijaga justru dimanfaatkan untuk hal-hal tercela?
KADES TIDAK MERESPON, WARGA DESAK PERBAIKAN PENGAWASAN
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, Iptu Dwi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Untuk keterangan lebih rinci, perwira itu mengarahkan media kepada Bagian Humas Polres Lumajang.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Rojopolo, Sukiyanti, tidak memberikan tanggapan apa pun. Didatangi ke kantor desanya pun tampak sepi dan tidak ada respons.
Warga pun berharap kasus ini segera ditindaklanjuti. Pengawasan dan keamanan di lingkungan balai desa serta seluruh fasilitas umum milik desa harus segera diperketat. Jika tidak, dikhawatirkan hal serupa akan terus terulang dan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat.(SPR)