MALANG, Gomalang.id – Ancaman kejahatan siber yang makin merajalela memicu perhatian serius dari aparat kepolisian. Wakapolresta Malang Kota, AKBP Alex Sandy Siregar, membekali ratusan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) dengan strategi “Tameng Digital” untuk meminimalisasi risiko penipuan online, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga judi online (judol).
Edukasi interaktif bertajuk “Tameng Digital Mahasiswa: Mitigasi Cerdas Menghadapi Jerat Kejahatan Digital Masa Kini” tersebut diselenggarakan di Aula Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Brawijaya, Malang.
Dalam pemaparannya, AKBP Alex menegaskan bahwa perkembangan teknologi bagai pisau bermata dua. Di satu sisi, digitalisasi mempermudah proses belajar, transaksi, dan ruang kreativitas. Namun di sisi lain, celah tersebut kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk mencari korban.
“Teknologi bukan musuh kita. Yang harus kita lawan dan cegah bersama adalah bentuk penyalahgunaannya. Generasi muda, khususnya mahasiswa, harus menjadi pengguna digital yang cerdas, kritis, dan bijak agar tidak terjebak dalam perangkar siber,” tegas AKBP Alex.
Ragam Modus Kejahatan Digital yang Sering Menyasar Mahasiswa
Mantan Kapolres Lumajang tersebut membeberkan sejumlah kejahatan siber yang marak memakan korban dari kalangan akademisi, antara lain:
-
Manipulasi Psikologis (Social Engineering): Pelaku sengaja menciptakan kepanikan atau rasa terdesak—seperti pesan palsu tentang rekening bermasalah, konfirmasi paket, hingga penawaran kerja berhadiah tinggi yang tidak masuk akal.
-
Pencurian Data Pribadi (Phishing/Impersonation): Penyamaran sebagai dosen, kerabat, petugas bank, atau kurir untuk mendapatkan kredensial akun, password, maupun kode OTP.
-
Pinjaman Online Ilegal: Penawaran dana cepat tanpa syarat ketat yang sering kali menjebak mahasiswa dalam lingkaran utang konsumtif.
-
Judi Online (Judol): Promosi berkedok permainan interaktif berhadiah manis yang dirancang memicu ketagihan hingga merusak finansial dan masa depan generasi muda.

Empat Langkah Utama “Tameng Digital”
Untuk menangkal berbagai ancaman tersebut, AKBP Alex mengenalkan formula dasar “Stop, Periksa, Verifikasi, dan Action” sebagai prinsip kebiasaan sebelum mengambil keputusan di dunia maya.
| Prinsip | Tindakan Kontkret |
| Stop | JANGAN terburu-buru merespons pesan yang memicu rasa panik atau kesenangan mendadak. |
| Periksa | Amati identitas pengirim, tautan (URL), serta kejanggalan pada tata bahasa atau format pesan. |
| Verifikasi | Konfirmasi ulang ke saluran/kanal resmi instansi terkait sebelum melakukan tindakan apa pun. |
| Action | Ambil tindakan aman seperti memblokir nomor penipu atau melaporkan ke pihak berwenang. |
Ia juga berpesan khusus mengenai perlindungan data sensitif. “Jangan pernah menyerahkan kode keamanan atau kerahasiaan data pribadi kepada siapa pun, meskipun mereka mengaku sebagai petugas resmi,” tambahnya.
Langkah Hukum Jika Terlanjur Menjadi Korban
Bagi mahasiswa yang terlanjur menjadi korban tindak pidana siber, Wakapolresta mengimbau agar tidak panik dan segera melakukan tindakan mitigasi berikut:
-
Amankan Bukti Digital: Simpan tangkapan layar (screenshot) seluruh percakapan, nomor telepon pelaku, tautan situs, hingga bukti transfer bank.
-
Catat Rincian Akun: Kumpulkan username, nomor rekening tujuan, serta dokumen lain yang relevan.
-
Laporkan ke Pihak Berwajib: Bawa seluruh bukti fisik/digital tersebut ke kantor polisi terdekat atau adukan via kanal penegakan hukum siber resmi untuk ditindaklanjuti.
Penutup dari edukasi tersebut menekankan pentingnya menjaga etika, literasi, dan tanggung jawab finansial. Mahasiswa diharapkan dapat menjadikan ruang digital sebagai sarana untuk belajar dan berkarya, bukan justru menjadi celah yang merusak masa depan. (Isp)