MALANG, Carut3.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita 1.461 butir ekstasi, 111 ribu butir pil koplo berlogo LL, serta 45,26 gram sabu dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Operasi penindakan tersebut menjadi bentuk komitmen nyata kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan kejahatan luar biasa.
Pengungkapan kasus berawal dari pengembangan penyelidikan terhadap tersangka berinisial Y.A. yang dibekuk di kawasan Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Petugas yang melacak jalur pasokan barang haram tersebut kemudian menyasar rumah kontrakan tersangka di Lawang dan melancarkan dua gelombang penggeledahan.

Pada penggeledahan pertama yang berlangsung Selasa (11/8/2026), tim penyidik mendapati barang bukti berupa 45,26 gram sabu, 101 butir ekstasi (terdiri dari 84 butir warna cokelat dan 17 butir warna oranye), serta 111.000 butir pil LL. Obat keras berlogo LL tersebut dikemas rapi di dalam 111 botol plastik yang terbagi ke dalam tiga kardus besar, siap edar di wilayah Malang Raya. Petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, brankas besi, dan satu unit ponsel sebagai sarana transaksi.
Tak berhenti di situ, penyidik terus menggali informasi hingga menggelar penggeledahan lanjutan pada Senin (17/8/2026). Di lokasi yang sama, petugas menemukan modus operandi penyelundupan baru. Tersangka menyembunyikan 1.360 butir ekstasi seberat 597,16 gram di dalam boneka untuk mengecoh aparat. Rinciannya meliputi 580 butir ekstasi warna oranye (314,42 gram) dan 780 butir ekstasi warna cokelat (282,74 gram).
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti diduga didapat dari pemasok berinisial E.N. yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka Y.A. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023, serta pasal terkait dalam KUHP. Saat ini barang bukti tengah dikirim ke Laboratorium Forensik guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Kepolisian berkomitmen mengejar jaringan di atasnya demi memutus jalur edar dari hulu ke hilir. (Isp)