Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim: Dugaan Pelanggaran Program MBG Lumajang, Jual Beli Titik & Pungutan Liar Terungkap  

Oplus_131072

LUMAJANG . Carut3.Com.– Dugaan pelanggaran besar dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lumajang kini secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kamis 27 /8/2026.

Laporan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Lumajang sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas dugaan penyalahgunaan program yang seharusnya menyentuh langsung masyarakat yang membutuhkan.

Laporan tertanggal 18 Agustus 2026 ini ditandatangani langsung oleh Ketua PSMP Lumajang, Didik Sofyan Arif, dan Sekretaris, Rizal Harjo Prakoso.

Surat ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan tembusan kepada Kepala Badan Gizi Nasional, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hingga Koordinator Wilayah SPPG Lumajang.

Dalam laporan tersebut, PSMP Lumajang menyoroti dua dugaan pelanggaran utama yang sangat merugikan negara dan masyarakat:

1. Dugaan Gratifikasi & Jual Beli Titik Pelaksanaan MBG

Disebutkan bahwa Ahmad Said, warga Dusun Meleman, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, diduga kuat terlibat dalam praktik jual beli titik pelaksanaan program MBG di beberapa wilayah dengan nilai yang fantastis. Wilayah yang disebutkan antara lain:

Desa Dawuan Wetan, Lumajang.

Umbulsari, Jember.

Desa Wotgalih, Lumajang.

Semboro, Jember.

Dugaan ini mencakup penetapan harga yang ditaksir berkisar Rp500 hingga Rp700 per porsi makanan yang diambil dari mitra dapur program MBG, biaya yang seharusnya tidak menjadi beban masyarakat maupun mitra pelaksana.

2. Dugaan Pungutan Liar oleh Oknum SPPG

Selain itu, laporan juga menyoroti dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial AS.

Praktik ini diduga dilakukan bersamaan dengan dugaan jual beli titik pelaksanaan, sehingga semakin memberatkan pihak yang seharusnya menjadi mitra pelaksana program sosial tersebut.

Tujuan Laporan

Melalui laporan ini, PSMP Lumajang mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk:

Melakukan penyelidikan mendalam atas seluruh dugaan pelanggaran yang dilaporkan

Memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum SPPG dan pihak yang terlibat jual beli titik.

Mengembalikan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap program Makan Bergizi Gratis.

Menjamin agar program ini benar-benar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai tujuan awalnya memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi ladang keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Kami tidak akan tinggal diam jika program yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat justru dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Harapan kami, pihak berwenang segera menindaklanjuti dan memberikan keadilan bagi masyarakat luas,” tegas Didik Sofyan Arif, Ketua PSMP Lumajang.(SPR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *