MALANG, Carut3.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mempercepat proses penertiban dan penyelamatan aset daerah. Langkah strategis ini ditegaskan dalam acara penyerahan Laporan Akhir, Pendapat Hukum (Legal Opinion), dan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) yang berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (27/8/2026) siang.
Kegiatan ini menandai evaluasi sekaligus penguatan sinergi formal di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait pengawalan hukum terhadap proyek strategis daerah, tata kelola keuangan, hingga mitigasi risiko hukum di lingkungan Pemkab Malang.
Fokus Utama: 659 Perumahan Belum Serahkan PSU
Fokus mendesak dari kerja sama ini adalah penyelesaian kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan. Berdasarkan data Pemkab Malang, terdapat 659 perumahan di wilayah Kabupaten Malang yang hingga saat ini belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Bupati Malang, HM Sanusi, menegaskan pihaknya siap mengambil langkah progresif untuk menyelesaikan persoalan aset yang mandek ini. Pemkab Malang berencana membentuk tim khusus guna mengeksekusi penertiban di lapangan.
“Hari ini kita mendapat pendampingan dari Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara untuk percepatan penyerahan dalam waktu dekat. Minggu depan kita bentuk Satgas atau Pokja Penyelamatan Aset Kabupaten Malang yang melibatkan JPN untuk penertiban PSU serta aset-aset lain yang belum dikuasai Pemkab,” ujar Sanusi.
Sanusi mengakui, kolaborasi proaktif bersama Korps Adhyaksa ini merupakan terobosan baru dalam pemerintahannya. Sebelumnya, Pemkab Malang cenderung bersikap pasif dan hanya menunggu penyerahan berkas secara administratif dari pihak pengembang. Selain PSU perumahan, Satgas ini juga ditargetkan untuk menyasar berbagai aset tanah milik Pemkab Malang yang masih dikuasai oleh pihak ketiga.
Kejari Targetkan Penyelesaian Cepat, Aset Nilainya Fantastis
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Fahmi, menekankan bahwa penyerahan PSU bukan sekadar formalitas prosedur administrasi semata. Di balik aset-aset tersebut, terdapat nilai ekonomi fantastis yang membutuhkan kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan data Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2026, akumulasi nilai materiil dari PSU yang belum diserahkan tersebut mencapai Rp865 miliar. Dari ratusan perumahan yang terdata, baru tiga perumahan yang berhasil menyelesaikan proses penyerahan PSU secara resmi dengan nilai mencapai Rp2 triliun.
| Parameter Aset PSU | Data / Nilai Terdaftar |
| Total Perumahan Belum Serah PSU | 659 Perumahan |
| Estimasi Nilai ZNT BPN (2026) | Rp865 Miliar |
| Perumahan yang Sukses Diserahkan | 3 Perumahan (Nilai Rp2 Triliun) |
| Langkah Konkret Pemkab | Pembentukan Satgas/Pokja Penyelamatan Aset |
Fahmi meminta agar seluruh proses penyerahan tidak berlarut-larut dan dapat dirampungkan secepat mungkin.
“Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika PSU tersebut diserahkan, dibaliknamakan, dicatat sebagai aset daerah, diamankan, dan pada akhirnya dimanfaatkan untuk masyarakat. Kalau target maunya secepatnya, kalau bisa bulan ini. Jika ditunda dan ditempati saja tanpa penyerahan, negara dirugikan karena ada nilai yang hilang,” tegas Fahmi.
Mitigasi Kendala Pengembang dan Peran Pengawasan DPRD
Menanggapi kendala di lapangan, Fahmi memaparkan bahwa belum optimalnya koordinasi, minimnya pendataan, serta ketidakpahaman pengembang menjadi faktor utama penghambat penyerahan PSU. Padahal, penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial merupakan kewajiban mutlak para pengembang perumahan.
Ia memastikan bahwa aset negara tidak akan hilang meski pengembang sudah tidak aktif atau kurang kooperatif. JPN siap memfasilitasi dan menjembatani proses pengembalian aset tersebut. Pemkab Malang diminta terus proaktif menyisir data pengembang, sementara DPRD Kabupaten Malang diimbau untuk turut menjalankan fungsi pengawasan ketat terhadap kejelasan status aset fasilitas umum perumahan di wilayahnya. (Rul/estu)