Kasus Penganiayaan Balita di Malang, Ibu Kandung dan Pasangannya Jadi Tersangka

IMG-20260829-WA0006

MALANG, Carut3.com – Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang wanita berinisial SM (21) dan pasangan pribadinya, MA (26), sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di bawah umur. Korban merupakan seorang balita laki-laki berinisial N (3) yang merupakan anak kandung dari SM.

Tindakan kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban menderita luka berat hingga tidak sadarkan diri. Saat ini, balita tersebut berada dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan medis intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Ditemukan Kritis di Teras Rumah Nenek

Pengungkapan kasus kekerasan anak ini bermula saat korban ditinggalkan oleh SM dan MA di rumah nenek korban, LN (47), yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

LN menemukan cucunya tergeletak di teras rumah dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan tubuh kurus serta dipenuhi luka lebam dan bekas luka gores. Melihat kondisi fisik korban yang memprihatinkan, LN langsung membawa balita tersebut ke RSSA Malang untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Pihak rumah sakit yang menemukan indikasi luka tidak wajar kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Motif Penganiayaan Diduga Akibat Korban Sering Mengompol

Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat dan menangkap kedua tersangka di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menyampaikan bahwa aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa kesal para pelaku terhadap perilaku korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi kekerasan diduga dipicu kejengkelan tersangka karena korban kerap mengompol dan buang air sembarangan,” ungkap Kompol Rahmad Aji Prabowo dalam keterangannya.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa aksi penganiayaan tidak hanya terjadi sekali, melainkan dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tertentu. Pemeriksaan medis awal mencatat korban mengalami trauma fisik di sekujur tubuh serta gumpalan darah di bagian otak yang menyebabkan penurunan kesadaran drastis.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Terapkan Pasal Berlapis

Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak penganiayaan, antara lain:

  • Pakaian korban berupa kaos bergambar karakter Ultraman dan daster

  • Satu unit kasur busa

  • Tali, korek api, dan sebilah pisau

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto pasal tindak pidana penelantaran anak dan penganiayaan berat.

Saat ini, kepolisian terus berkoordinasi dengan tim medis RSSA Malang serta lembaga pendampingan anak guna memantau perkembangan kesehatan korban selama masa kritis. (Isp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *