Heboh: Resmi Dilaporkan ke Kejati Jawa Timur, Dugaan Pelanggaran Program MBG Lumajang Jual Beli Titik dan Pungutan Liar

Oplus_131072

LUMAJANG.Carut3.Com. – Dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lumajang kini secara resmi telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Senin 31/8/ 2026.

Laporan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Lumajang sebagai wujud pengawasan masyarakat agar program negara yang bersumber dari keuangan negara berjalan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan tertanggal 18 Agustus 2026 ini ditandatangani langsung oleh Ketua PSMP Lumajang, Didik Sofyan Arif, dan Sekretaris, Rizal Harjo Prakoso.

Surat ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan tembusan kepada Kepala Badan Gizi Nasional, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Koordinator Wilayah SPPG Lumajang.

DASAR HUKUM LAPORAN SESUAI UUD 1945 & PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Laporan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta undang-undang terkait:

A. Amanat Konstitusi.

Pasal 23 ayat (1) UUD 1945: “Keuangan negara dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Praktik jual beli titik dan pungutan liar bertentangan dengan asas keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Pasal 28I ayat (4) UUD 1945: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Program MBG seharusnya memenuhi hak atas pangan dan gizi yang baik, bukan dijadikan ladang keuntungan pribadi.

B. Undang-Undang Terkait.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 12B: Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap,ancaman pidana penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 12 huruf e: Pemerasan dalam jabatan oleh pejabat negara ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: Setiap pengelola keuangan negara wajib mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran sesuai peruntukannya.

Pasal 368 KUHP: Pemerasan  ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

DUA DUGAAN PELANGGARAN UTAMA

1. Dugaan Gratifikasi & Jual Beli Titik Pelaksanaan MBG

Dalam laporan disebutkan bahwa Ahmad Said, warga Dusun Meleman, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, diduga kuat terlibat dalam praktik jual beli titik pelaksanaan program MBG di beberapa wilayah dengan nilai fantastik.

Wilayah yang disebutkan antara lain: Desa Dawuan Wetan, Lumajang.

Umbulsari, Jember.

Desa Wotgalih, Lumajang.

Semboro, Jember.

Jombang, Jember.

Dugaan ini mencakup penetapan harga yang ditaksir berkisar Rp500 hingga Rp700 per porsi makanan yang diambil dari mitra dapur program MBG, biaya yang seharusnya tidak menjadi beban masyarakat maupun mitra pelaksana.

Praktik ini diduga kuat melanggar Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi, karena penerimaan uang berhubungan dengan kewenangan penunjukan mitra pelaksanaan program negara.

2. Dugaan Pungutan Liar oleh Oknum SPPG

Selain itu, laporan juga menyoroti dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial AS.

Tindakan ini diduga bersamaan dengan dugaan jual beli titik pelaksanaan, sehingga semakin memberatkan mitra pelaksana dan berpotensi merugikan keuangan negara serta hak penerima manfaat.

Praktik ini dapat dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

DESAKAN SESUAI HUKUM YANG BERLAKU

Didik, meminta laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, dan laporan ini akan kita kawal sampai betul-betul ditindak lanjuti secara transparan.

Melalui laporan ini, PSMP Lumajang mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk Melakukan penyelidikan mendalam atas seluruh dugaan pelanggaran.” Pungkasnya.(SPR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *