Penggelapan Kas RW Rp126 Juta di Malang

IMG-20260901-WA0012

Malang, Carut3.com – Aksi nekat dilakukan oleh seorang oknum Bendahara RW di Kota Malang. Pria berinisial CBH (59), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, resmi ditahan oleh Polresta Malang Kota setelah kedapatan menggelapkan uang kas warga yang nilainya mencapai Rp126.784.400. Seluruh dana yang terkumpul dari iuran masyarakat tersebut ludes akibat tergiur iming-iming keuntungan besar dari investasi bodong berbasis daring.

Kasus penggelapan dana kas ini mulai terendus ketika jajaran pengurus RW setempat melakukan audit dan pemeriksaan rutin terhadap buku catatan keuangan kas warga. Saat dilakukan verifikasi, pengurus menemukan adanya ketidakcocokan data yang mencolok antara angka yang tertulis di dalam buku laporan keuangan dengan jumlah dana tunai yang sebenarnya tersimpan.

Mengetahui adanya selisih saldo yang sangat signifikan, pihak pengurus RW segera melaporkan kejanggalan tersebut ke kepolisian pada 27 Juni 2026. Laporan resmi ini tercatat dengan nomor LP/B/166/VI/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menetapkan CBH sebagai tersangka dan menahannya pada Senin, 31 Agustus 2026.

Kronologi dan Modus Operandi Penggelapan

Berdasarkan hasil penyidikan intensif, penyalur aliran dana kas tersebut telah berlangsung cukup lama. Sejak kurun waktu 2024 hingga 2026, para Ketua RT dari RT 1 sampai RT 17 di wilayah RW 6 Kelurahan Jodipan secara teratur menyerahkan uang iuran bulanan yang ditagih dari warga kepada tersangka CBH yang menjabat sebagai Bendahara RW.

Secara administratif, pencatatan iuran warga berjalan rapi dan terkumpul saldo kumulatif sebesar Rp126.784.400. Namun, tanpa ada konfirmasi maupun persetujuan dari Ketua RW, jajaran pengurus, ataupun para Ketua RT, CBH secara sepihak menyalahgunakan seluruh dana kas tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Tersangka mengaku tergiur tawaran investasi daring berkedok grup Telegram bernama “Meta Business Partner”. Skema investasi tersebut menjanjikan pengembalian modal beserta keuntungan berlipat ganda dalam waktu singkat. CBH kemudian menjalin komunikasi secara intensif dengan pengelola investasi bodong tersebut melalui media sosial dan aplikasi percakapan WhatsApp.

Secara bertahap, tersangka mentransfer uang kas milik warga tersebut ke rekening penipu. Naas, bukannya mendatangkan keuntungan finansial seperti yang dijanjikan, seluruh dana kas RW tersebut hilang tanpa jejak dan tidak pernah kembali.

Langkah Hukum dan Barang Bukti

Dalam penyidikan kasus ini, tim Satreskrim Polresta Malang Kota telah menyita berbagai dokumen krusial sebagai barang bukti, di antaranya:

  • Dokumen rekapitulasi iuran warga dari RT 1 hingga RT 17.

  • Buku kas utama pengurus RW 6 Kelurahan Jodipan.

  • Bukti-bukti kuitansi pembayaran dan transaksi penyerahan uang.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dikawal secara tuntas sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami masyarakat. Atas perbuatannya, CBH kini mendekam di tahanan Mapolresta Malang Kota dan dijerat dengan Pasal 486 KUHP. Penyidik saat ini tengah menyelesaikan penyusunan berkas administrasi penyidikan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk proses peradilan lebih lanjut. (Isp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *