Laporan Dugaan Penggelapan Sertifikat Adwokat Wiwin Oleh Kliyennya,Polres Lumajang Hentikan Penyidikan 

IMG-20260910-WA0118

Lumajang.Carut3.Com. – Kasus laporan polisi yang melibatkan Advokat Wiwin Suharni Kurnia dan mantan kliennya bernama Irawati memasuki babak baru.

Pasalnya, polres Lumajang menghentikan penyelidikan perkara laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan pemerasan di nyatakan dalam surat pemberitahuan kepastian hukum terhadap terlapor dengan nomer surat :B/2089/IX/2026/Satreskrim di kirim melalui kuasa hukum terlapor

Sebelumnya, Advokat Wiwin Suharni Kurnia, SH,. MH dilaporkan oleh mantan kliennya yakni Irawati dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan pemerasan Laporan masuk ke Polres Lumajang tanggal 22 Desember 2025 melalui kuasa hukumnya Fathul Qorib dan sempat viral di beritakan di berbagi media online dan tiktok

dalam wawancara dengan kuasa hukum suadari wiwin suharni kurnia (hariyanto) menyampaikan ” Klien kami merupakan kuasa hukum saudari Irawati memegang kuasa sebanyak 6 kuasa.

Sedangkan untuk sertifikat yang dipegang oleh klien kami, merupakan hak retensi dari kuasa yang diberikan oleh klien saudari Wiwin Suharni Kurnia atas perkara yang ditangani.

“Kasus ini sudah clear, dan dijadikan dasar oleh penyidik bahwa klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Hisbullah Huda, SH,. MH,. C.Med,. C.PS tim hukum Wiwin Suharni Kurnia menyatakan pihaknya akan berdiskusi dengan klienya atas terbitkan surat dari Polres Lumajang.

Kemungkinan besar, kliennya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, bisa dalam bentuk laporan balik pidana atau langkah hukum perdata.”

Kita akan berkoordinasi untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, untuk mengembalikan nama baiknya,” pungkasnya.

Yang sebelumnya sempat viral dan jadi perbincangan di kalangan masyarakat di kabupaten lumajang

Dalam kasus tersebut, Wiwin Suharni Kurnia didampingi oleh kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Lumajang yang beranggotakan, Hisbullah Huda, SH,. MH,. C.Med,. C.PS, CoDr. Pudoli Sandra, SH,. MH, Hariyanto, SH, MH. dan Achmad Nasrullah Ubaidah, SH.(Spr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *