Arena Judi Sabung Ayam  Diduga Kebal Hukum ada bekingan oknum berdasi di daerah Gempol.

IMG-20260217-WA0015

PASURUAN – Carut 3 Com.Praktik perjudian sabung ayam di Dusun Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kian meresahkan masyarakat setempat. Meski telah berlangsung lama, aktivitas ilegal ini terkesan tidak tersentuh hukum, sehingga memicu gelombang protes dari warga yang mengkhawatirkan dampak sosial dan moral di lingkungan mereka.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (16/3), lokasi perjudian tersebut terletak di tengah pemukiman warga. Yang lebih memprihatinkan, arena adu ayam ini berada dalam jarak yang cukup dekat dengan fasilitas pendidikan, yang dinilai memberikan pengaruh buruk bagi tumbuh kembang generasi muda.

Dugaan Adanya “Izin” dari Oknum Pemangku Wilayah

Seorang warga berinisial (R) mengungkapkan bahwa operasi judi sabung ayam di wilayahnya seolah sengaja dibiarkan oleh pihak-pihak terkait. Menurutnya, ada desas-desus yang menyebutkan bahwa pengelola arena merasa aman karena merasa sudah mengantongi “izin” atau restu dari pemangku wilayah setempat.

“Lokasi ini sudah lama beroperasi. Meskipun tempatnya agak tersembunyi di dalam pemukiman, aktivitasnya tetap mencolok. Kami merasa mereka seolah kebal hukum karena alasan sudah mendapat koordinasi atau izin tertentu,” ujar (R) kepada awak media.

Dampak Sosial dan Ancaman Kejahatan

Judi sabung ayam bukan sekadar permainan taruhan biasa. Aktivitas ini dipandang sebagai kejahatan sosial yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Beberapa dampak negatif yang dirasakan warga antara lain.

Lumpuhnya Ekonomi Rakyat,Perjudian menghisap keuangan masyarakat kecil yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok.

Pemicu Kriminalitas, Kerumunan di arena judi sering kali memicu kekerasan fisik dan potensi tindak pidana lainnya.

Lingkaran Uang Haram, Menghasilkan perputaran uang yang tidak sah dan merusak tatanan moral lingkungan.

Desakan Agar Kepolisian Bertindak Tegas

Warga Karangrejo menuntut ketegasan dari jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan dan Polsek Gempol untuk segera melakukan penggerebekan dan penutupan permanen. Masyarakat berharap aparat tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan.

Secara hukum, para pelaku dan penyelenggara judi sabung ayam dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp 25 juta.

“Kami hanya ingin ketenangan. Dusun kami tidak boleh dijadikan tempat maksiat. Kami harap polisi segera bertindak sebelum warga kehilangan kesabaran,” pungkas warga lainnya.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *