Pasuruan – Carut 3 Com.Praktik pembuangan limbah industri yang mencemari lingkungan kembali terungkap. Kali ini, dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Desa Kemiri Sewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Mirisnya, limbah dari sejumlah perusahaan diduga dibuang langsung ke Tanah Kas Desa (TKD) atau Tanah Bengkok tanpa pengolahan yang memadai.
Temuan ini memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat dan media. Tim wartawan yang datang ke lokasi mendapati saluran air masyarakat berwarna kekuningan dan mengeluarkan bau tak sedap yang menyengat. Kondisi ini menjadi bukti kuat bahwa limbah industri telah mencemari aliran air di sekitar desa.
Perusahaan Nakal dan Alih Fungsi Lahan TKD
Sejak 2018, lahan TKD di Desa Kemiri Sewu yang semula ditanami padi telah beralih fungsi menjadi area pembuangan limbah. Padahal, lahan ini seharusnya digunakan untuk kesejahteraan desa. Sejumlah perusahaan di desa itu, yang bergerak di bidang agar-agar, arang, dan spons, diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi sesuai standar.
Saat dikonfirmasi, perangkat desa menyatakan bahwa Pj (Penjabat) Kepala Desa tidak mengetahui adanya pembuangan limbah di lahan kas desa. Namun, ada pengakuan bahwa sebelumnya Kepala Desa telah mengadakan rapat dengan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengalihkan fungsi lahan tersebut. Keputusan ini diduga diambil demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) desa.
Kepala Desa berdalih bahwa pengalihfungsian lahan menjadi tempat pembuangan limbah telah disepakati bersama. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa bukan hanya satu perusahaan yang membuang limbah, melainkan beberapa perusahaan lain ikut memanfaatkan lahan tersebut.
Pelanggaran Serius terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup
Praktik pembuangan limbah industri secara langsung tanpa pengolahan adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 1 ayat 14 UU ini secara tegas mendefinisikan pencemaran lingkungan sebagai masuknya zat atau komponen lain ke dalam lingkungan yang melampaui baku mutu.
Perusahaan yang terbukti melakukan dumping limbah dapat dijerat dengan Pasal 60 juncto Pasal 104 UU PPLH. Sanksi pidananya tidak main-main, yaitu penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Jika pencemaran ini menyebabkan kematian, ancaman pidananya bisa meningkat menjadi penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Selain sanksi pidana, pelanggar juga bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penyegelan, hingga pencabutan izin usaha. Jika perusahaan tetap beroperasi setelah izin dicabut, sanksi pidana menanti.
Solusi dan Harapan Masyarakat
Pembuangan limbah yang tidak terkendali ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Proses pengolahan limbah yang ideal seharusnya melibatkan beberapa tahap, mulai dari penyaringan, penguraian zat organik oleh bakteri, hingga filtrasi kimia. Sayangnya, perusahaan-perusahaan di Desa Kemiri Sewu diduga mengabaikan prosedur ini.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti secara serius agar lingkungan kembali bersih dan para pelaku yang merusak lingkungan diberi sanksi tegas. (Bersambung)
(Red)