Konflik antara aktivis “IM” dan Ketua LSM Gajahmada, Misbah, semakin memanas.

IMG_20250804_142138

Pasuruan – Carut 3 Com. Misbah secara resmi telah melaporkan IM ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan IM saat audiensi di Polres Pasuruan, di mana IM menuduh Misbah menerima “upeti” dari wanita tuna susila (WTS) atau pemandu lagu (LC) yang beroperasi di wilayah Gempol9.Senin (4/8/25)

“Tuduhan yang dilontarkan oleh saudara terlapor telah merugikan nama baik saya. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan banyak orang saat audiensi di Polres Pasuruan. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk mengambil jalur hukum dan berharap proses ini dapat memberikan keadilan serta pertanggungjawaban atas tuduhan yang dilontarkan,” kata Misbah.

Kasus ini menarik perhatian publik dan berbagai organisasi. Sekretaris LIRA, Wahyu Nugroho, menjelaskan bahwa laporan polisi yang diajukan Misbah mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait dugaan ujaran kebencian.

“Laporan ini berdasarkan UU ITE, karena ada unsur ujaran kebencian yang tersirat dalam pernyataan tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan jika selama proses penyelidikan ditemukan pelanggaran hukum lain, maka akan ada penyesuaian dalam tuntutan,” ujar Wahyu.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *