LP2KP Turun Tangan: Dugaan Penggelapan Dana Insentif RT/RW dan Anggaran Karang Taruna Guncang Desa Kenduruan Pasuruan

IMG_20250925_111938

PASURUAN – Carut 3 Com.Suasana di Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, kian memanas seiring dengan mencuatnya dugaan serius mengenai penyelewengan dana desa. Hak insentif bagi para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang tak kunjung cair selama bertahun-tahun serta mandeknya anggaran untuk organisasi Karang Taruna telah memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Menanggapi keluhan ini, Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintahan (LP2KP) Kabupaten Pasuruan, di bawah komando ketuanya, Subkhi Abdullah S.H. Ag, telah turun langsung untuk melakukan investigasi mendalam.kamis (25/9/25)

Jeritan Aparatur Desa: Insentif RT/RW Tertahan Selama 2 Tahun 8 Bulan

Akar permasalahan ini adalah mandeknya pembayaran insentif bagi para ketua RT/RW yang merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat. Menurut laporan yang diterima, hak mereka diduga tidak dibayarkan selama periode 2 tahun 8 bulan, terhitung dari tahun 2024 hingga saat ini di tahun 2025.

Subkhi Abdullah memaparkan kronologi pembayaran yang janggal. “Data kami menunjukkan adanya pola pembayaran yang tidak wajar. Pada akhir tahun 2021, insentif mulai bermasalah. Di akhir tahun 2022, mereka hanya menerima Rp600.000. Kemudian, sisa pembayaran dicicil pada awal tahun 2023 sebesar Rp400.000 dan dilunasi dengan Rp200.000. Setelah itu, hingga sekarang, tidak ada sepeser pun yang diterima. Ini jelas bukan sekadar keterlambatan, tapi sudah mengarah pada dugaan penggelapan dana insentif,” tegas Subkhi.

Kondisi ini menyebabkan perpecahan di kalangan warga. Timbul faksi pro dan kontra terhadap kepemimpinan Ibu Lurah Kenduruan. Warga dari berbagai dusun, mulai dari RT 01 Jasem, Krajan, Doyong, Romacan, hingga Mengeng Tengah dan Mengeng Utara, telah menyatakan kegeraman mereka atas apa yang mereka sebut sebagai “kepemimpinan yang tidak tegas” dan “banyaknya keganjalan” dalam tata kelola desa.

Suara Pemuda Terbungkam: Dana Karang Taruna Diduga Hanya Janji Manis

Masalah tidak berhenti pada insentif RT/RW. Organisasi kepemudaan desa, Karang Taruna, juga menjadi korban. Sama’uan, Ketua Karang Taruna Desa Kenduruan, menyuarakan kekecewaannya. “Sejak pembentukan Karang Taruna pada tahun 2020, hingga sekarang tahun 2025, kami tidak pernah melihat adanya anggaran atau bahkan uang kas yang dialokasikan. Kami hanya diberi janji-janji saja (disemayani),” ucapnya dengan nada getir.

Mandeknya dana ini secara efektif melumpuhkan seluruh kegiatan kepemudaan yang seharusnya menjadi wadah kreativitas dan kontribusi positif bagi desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana dana yang seharusnya dialokasikan untuk pemberdayaan pemuda tersebut mengalir?

Upaya Konfirmasi Dihalangi, Lurah Diduga Menghindar

Untuk mengklarifikasi tudingan ini, tim LP2KP bersama awak media dari Carut 3 Com.telah berupaya menjalin komunikasi dengan Kepala Desa Kenduruan. Sebuah janji pertemuan telah disepakati pada hari Kamis di Balai Desa Kenduruan.

Namun, yang terjadi justru antiklimaks. “Ketika kami tiba di balai desa dengan niat baik untuk berdialog, Ibu Lurah justru seolah selalu menghindar. Alasannya selalu sama: sedang rapat atau ada acara di luar. Pola penghindaran ini sangat mencurigakan,” ungkap Subkhi.

Kecurigaan pun semakin dalam, memunculkan kekhawatiran adanya upaya menutupi sesuatu atau bahkan “kongkalikong dengan aparat” untuk mengamankan posisi. Sikap tidak transparan ini justru semakin memperkuat dugaan adanya penyelewengan yang sistematis.

Potensi Pidana Mengintai: Langkah Hukum yang Akan Ditempuh LP2KP

Dari perspektif hukum, tindakan tidak menyalurkan anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau sumber dana daerah lainnya untuk hak-hak aparatur desa seperti RT/RW adalah pelanggaran serius. Hal ini berpotensi menjadi tindak pidana penggelapan (Pasal 374 KUHP) atau bahkan korupsi jika terbukti merugikan keuangan negara.

Menyikapi hal ini, Subkhi Abdullah S.H. Ag menyatakan tidak akan tinggal diam. LP2KP akan menempuh jalur hukum secara tegas.

“Ini adalah amanah masyarakat yang dikhianati. Kami akan segera menindaklanjuti kasus dana desa Kenduruan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.

Langkah-langkah yang akan diambil antara lain:

Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum: LP2KP akan menyusun laporan resmi yang didukung dengan bukti-bukti awal untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor Pasuruan, atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Sebagai lembaga pengawas di tingkat desa, BPD akan didorong untuk menggunakan fungsinya dalam meminta pertanggungjawaban dari kepala desa.

Mengajak Partisipasi Warga: LP2KP akan terus mengedukasi dan mengajak warga untuk berani bersuara dan turut serta dalam mengawasi pengelolaan dana desa yang pada hakikatnya adalah milik masyarakat.

Kasus di Desa Kenduruan ini menjadi cerminan betapa pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan dana desa. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan penyelewengan ini hingga ke akarnya demi tegaknya keadilan bagi masyarakat Kenduruan(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *