BANGIL- Carut 3.Com Pasuruan – Persoalan dugaan tunggakan pajak yang dialami warga Dusun Sumberingin Dua, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, akhirnya menemukan titik terang. Melalui audiensi yang digelar di Kantor BPKPD Bangil pada Jumat (25/4/2025), perwakilan warga yang didampingi Kuasa Hukum dari LBH Mukti Pajajaran, Anderias Wuisan S.E., S.H., bertemu dengan pihak BPKPD Kabupaten Pasuruan untuk mencari penyelesaian.
Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum sekaligus Plt. Sekretaris BPKPD Kabupaten Pasuruan, Dikdo Suhcahyo, beserta staf Bidang Penetapan dan Penagihan, Sanca Nurasi. Hadir pula perwakilan warga, Ketua RW Heri, Umar, dan Bambang, serta perwakilan dari LSM Laskar Merah Putih Indonesia dan media Sambar.id.
Dalam audiensi tersebut, pihak BPKPD menjelaskan mekanisme pencatatan pembayaran pajak, di mana pembayaran yang belum terdata akan muncul pada tagihan berikutnya. Dikdo Suhcahyo memastikan bahwa tunggakan pajak tahun 2020 warga Sumberingin Dua telah terselesaikan. Namun, permasalahan muncul pada dugaan tunggakan pajak tahun 2021, 2022, dan 2023 yang menurut warga telah mereka bayar.
Menanggapi hal ini, warga mengungkapkan bahwa langkah audiensi ini diambil setelah sebelumnya melakukan aksi sebagai bentuk tindak lanjut permasalahan. “Setelah kami cek ke Bank Jatim dan kecamatan, pembayaran yang sudah kami lakukan diduga belum tercatat dengan benar,” ungkap salah seorang warga.
Pihak BPKPD menegaskan bahwa sistem akan secara otomatis menyatakan lunas apabila data pembayaran tercatat. “Jika masih muncul tunggakan, artinya pembayaran tersebut diduga belum sampai ke kami,” jelas Dikdo Suhcahyo.
Kabar baiknya, audiensi ini membuahkan kesepakatan konstruktif. Pihak BPKPD dan perwakilan warga sepakat untuk melakukan verifikasi ulang data pajak secara menyeluruh. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap pembayaran yang telah dilakukan warga tercatat dengan benar dalam sistem.
Bambang, salah satu perwakilan warga, menyampaikan harapannya agar masalah ini segera tuntas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Dengan adanya kesepakatan verifikasi ulang ini, diharapkan permasalahan dugaan tunggakan pajak warga Sumberingin Dua dapat segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel.
Tunggakan Pajak Pasuruan, Audiensi BPKPD Bangil, Warga Sumberingin Dua, LBH Mukti Pajajaran, Verifikasi Data Pajak, Penyelesaian Masalah Pajak.(Red)