PASURUAN – Carut 3 Com.Proyek ambisius pembangunan Sekolah Rakyat senilai Rp1,9 triliun di Kota Pasuruan kini tengah berada di pusaran kontroversi. Gelombang protes keras datang dari elemen masyarakat, dipimpin oleh GM FKPPI Pasuruan, yang secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap jalannya proyek tersebut.
Ayik Suhaya, SH, selaku nakhoda GM FKPPI Pasuruan, mengecam keras PT Nindya Karya selaku pemenang tender. Ia menilai pelaksanaan proyek ini penuh dengan kejanggalan, mulai dari masalah transparansi hingga dugaan pelanggaran hukum yang serius.
Poin-Poin Pelanggaran yang Disorot
Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Kamis (05/02/2026), terdapat beberapa poin krusial yang menjadi dasar gugatan masyarakat:
Pelanggaran Transparansi Publik: PT Nindya Karya dituding melanggar UU No. 14 Tahun 2008. Papan informasi proyek diketahui tidak mencantumkan nama konsultan pengawas serta tenggat waktu pengerjaan yang jelas.
Kualitas Material di Bawah Standar: Kontraktor diduga menggunakan tanah urug biasa, padahal spesifikasi teknis mengharuskan penggunaan sirtu (pasir batu).
Prosedur Teknis yang Cacat: Proses stripping (pembersihan lahan dasar) diduga dilewatkan, yang berisiko fatal terhadap kekuatan konstruksi jangka panjang.
Pelanggaran Lahan LP2B: Mega proyek di wilayah Wironini (±7,3 hektar) ini dituding menyerobot Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, melanggar UU No. 41 Tahun 2009.
Status Lahan Cacat Hukum dan Tuntutan Mundur Wali Kota
Ayik Suhaya menegaskan bahwa lahan yang digunakan adalah aset Pemerintah Kota yang status penggunaannya belum pernah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Pasuruan.
“Secara hukum, penggunaan lahan ini cacat prosedur. Kami mengecam Kementerian PUPR dan Wali Kota Pasuruan atas pengabaian aturan ini,” tegas Ayik.
Lebih lanjut, dampak lingkungan berupa polusi debu dan ceceran tanah urukan di jalan raya dinilai telah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 terkait Amdal Lalin. Ketidakmampuan pemerintah dalam mengawasi proyek ini membuat GM FKPPI mengambil langkah ekstrem: mendesak Wali Kota Pasuruan untuk mundur dari jabatannya jika tidak mampu berpihak pada kepentingan rakyat.
Desakan kepada KPK dan Aparat Penegak Hukum
Menutup pernyataan sikapnya, gabungan masyarakat Pasuruan meminta lembaga penegak hukum mulai dari Polres Pasuruan Kota, Kapolri, Kejagung RI, hingga KPK RI untuk segera melakukan investigasi.
Masyarakat menuntut tindakan tegas atas dugaan kuat praktik korupsi pada proyek bernilai triliunan rupiah tersebut. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi transparansi dan keadilan bagi warga Kota Pasuruan yang terdampak.(Red)