Oknum Petugas Damkar Madiun Diduga Terlibat Skandal Perselingkuhan Massal, Institusi Tercoreng

IMG-20250821-WA0009

Madiun, – Carut 3 Com.Kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum petugas pemadam kebakaran (Damkar) di Madiun, dengan inisial A.A.W, mencoreng citra institusi. A.A.W diduga melakukan perselingkuhan dengan modus mendekati pemilik kos dan merusak rumah tangga orang lain.

Skandal ini mencuat setelah A.A.W kepergok berselingkuh oleh suami dari wanita yang menjadi selingkuhannya. Lebih parahnya, A.A.W dengan berani menyatakan niatnya untuk menikahi wanita tersebut, tanpa menyadari bahwa dirinya sudah beristri dan wanita yang diajak selingkuh juga masih berstatus istri orang.

“Sungguh perbuatan hina bagi seorang ASN,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kejutan lain datang dari pengakuan seorang wanita berinisial LS, yang mengaku sebagai korban A.A.W. LS menuturkan bahwa ia telah dimanfaatkan habis-habisan oleh A.A.W. Bahkan, mobil Brio putih yang digunakan A.A.W untuk pergi ke Malang adalah miliknya tapi sekarang sudah saya ambil paksa karena itu mobil saya.

“A.A.W itu tidak punya apa-apa. Semua Baju yang dia pakai saja saya yang belikan. Sungguh tidak tahu malu, laki-laki bisa hidup hanya morotin para wanita, janda, bahkan yang masih berstatus istri orang,” ungkap LS dengan nada geram.

Tim investigasi dari mabespolri.com telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk foto, video, dan rekaman pengakuan dari beberapa korban A.A.W. Diduga, A.A.W telah mengajak selingkuh lebih dari 50 wanita, baik yang berstatus janda maupun yang masih berkeluarga.

Salah satu korban lainnya mengungkapkan bahwa A.A.W memiliki ilmu hitam (susuk) di wajah dan alat kelaminnya, sehingga mudah memikat wanita. Korban tersebut juga mengaku sering diancam bunuh diri oleh A.A.W jika ingin memutuskan hubungan.

“A.A.W sempat mengancam saya, ‘Silakan suamimu laporkan saya ke polisi, tapi ingat, setelah saya keluar dari penjara, saya akan habisi semua keluargamu termasuk suamimu’,” tutur korban dengan nada ketakutan.

Peristiwa ini telah dilaporkan kepada Kabid Damkar Madiun, Bapak Ashari. “Baik, akan kami panggil yang bersangkutan,” jawab Bapak Ashari. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindak lanjut dari pihak terkait.

Warga Madiun berharap agar pelaku mendapatkan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan merusak citra ASN khususnya di Madiun.

“Kami tidak mau punya warga apalagi petugas seperti A.A.W di wilayah kami,” tegas seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Jika terbukti bersalah, A.A.W dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi yang mungkin diterima antara lain:

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Selain sanksi administratif, A.A.W juga dapat dijerat dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan.

Semoga berita ini bermanfaat dan dapat memberikan keadilan bagi para korban.

(red)