Sidoarajo – CARUT 3,COM. Empat tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Kedua di SPBU wilayah Kecamatan Tanggulangin. Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa kendaraan, ribuan liter Solar Bersubsidi, dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi ilegal tersebut.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah
Muhammad Andhy (24 tahun), berasal dari Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Alif Dedy Kurniawan (24 tahun), berasal dari Kabupaten Pasuruan.
Darul Umam (39 tahun), berasal dari Kabupaten Pasuruan.
Koko Kusworogo (32 tahun), berasal dari Kabupaten Pasuruan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Modus yang digunakan para tersangka adalah memodifikasi kendaraan truk untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Penangkapan terhadap pelaku BBM ilegal jenis solar berikutnya dilakukan pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 03.30 WIB di SPBU Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap 2 orang pelaku penyelewengan BBM, yakni Darul Umam dan Koko Kusworogo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah merinci, pengungkapan kasus BBM ilegal tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Setelah itu, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo mulai melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 6 Maret 2025, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi jika pelaku akan melakukan pembelian BBM jenis Solar bersubsidi di SPBU Taman.
Tidak mau buruannya lepas, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo menurunkan tim. Sekitar jam 22.00 WIB, pelaku masuk ke SPBU dengan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengisi Solar Bersubsidi di SPBU Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Dalam penangkapan di SPBU Taman, polisi menyita:
Satu unit truk Fuso Fighter warna biru dengan nomor polisi W-9330-VK yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5.000 liter, berisi 700 liter bio solar.
27 pasang plat nomor yang diduga palsu.
30 barcode MyPertamina.
Uang tunai Rp 1.950.000.
Dua unit telepon genggam.
Tiga lembar nota pembelian BBM Solar.
Sementara itu, dalam penangkapan di SPBU Tanggulangin, polisi mengamankan:
Satu unit truk Isuzu NKR55L warna putih dengan nomor polisi W-9136-NH, yang juga dimodifikasi untuk menampung 1.500 liter bio solar.
Uang tunai Rp 3.700.000.
Dua telepon genggam.
Satu kartu ATM BCA.
Buku catatan transaksi.
Dampak dan Upaya Pemberantasan
Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya berhak menikmati subsidi BBM. Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik-praktik serupa demi menjaga distribusi BBM yang adil dan tepat sasaran.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan meminimalisir terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Sidoarjo.(Red)