Mafia Solar Bersubsidi di Lamongan Terbongkar Dugaan Kongkalikong SPBU dan Transportir Industri
LAMONGAN – Carut 3 Com.Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di Kabupaten Lamongan. Pada Senin, 26 Januari 2026, sebuah investigasi lapangan mengungkap dugaan aktivitas ilegal di SPBU 54.622.08, Kecamatan Lamongan Kota, yang melibatkan jaringan penimbun dan perusahaan transportir industri.
Aksi ini terbongkar saat awak media mendapati puluhan jerigen plastik berjejer di area KBU SPBU tersebut. Tak lama berselang, operator SPBU terlihat mengisi jerigen-jerigen tersebut dengan solar bersubsidi secara terang-terangan.

Tim investigasi kemudian membuntuti sebuah armada pikap (kepala biru, bak putih) yang dikemudikan oleh pria berinisial G. Setelah dilakukan klarifikasi, ditemukan barang bukti berupa:
- 25 Jerigen kapasitas 25 liter.
- 9 Tong kapasitas 30 liter.
Meski sempat berdalih solar tersebut untuk kebutuhan mesin panen (combine), sopir akhirnya mengakui bahwa ia bekerja di bawah instruksi oknum berinisial E dan C.
Rantai Distribusi Ilegal: Mengalir ke PT Lautan Dewa Energi?
Berdasarkan pengakuan sopir, solar subsidi tersebut dikumpulkan dan disetorkan ke gudang penimbunan di Dusun Dampit, Desa Sumberejo. Di lokasi tersebut, solar dipindahkan ke tangki penampungan (kempu) sebelum diangkut menggunakan truk tangki biru-putih bertuliskan PT Lautan Dewa Energi (LDE) milik A.
Data yang dihimpun menunjukkan perputaran solar ilegal ini cukup fantastis:
- Intensitas: 2 kali pengambilan per hari.
- Volume: Mencapai 1,5 ton per hari atau sekitar 5 ton per minggu.
Jerat Hukum dan Sanksi Bagi SPBU “Nakal”
Tindakan SPBU yang memfasilitasi pembelian jerigen dalam jumlah besar ini diduga kuat melanggar Pasal 56 KUHP tentang pembantuan tindak kejahatan. Secara regulasi teknis, pihak pengelola dan pengawas SPBU (Sdr. E) bisa terseret dalam pelanggaran:
- UU No. 22 Tahun 2001 (Jo. UU Cipta Kerja): Penyalahgunaan niaga BBM subsidi terancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 Miliar.
- Perpres No. 191 Tahun 2014: Larangan penggunaan solar subsidi untuk sektor industri dan transportir komersial.
- Sanksi Pertamina: Mulai dari skorsing pasokan 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap mitra SPBU.
Negara dan Rakyat Dirugikan
Praktik ini tidak hanya menguras kas negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil seperti petani dan nelayan yang sering kesulitan mendapatkan solar. Keterlibatan perusahaan industri seperti PT LDE dalam menyerap solar subsidi untuk kepentingan bisnis (solar industri) menjadi catatan merah bagi penegakan hukum di wilayah hukum Lamongan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU maupun pemilik PT LDE belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari BPH Migas dan Polres Lamongan untuk memberantas mafia BBM ini hingga ke akarnya.(Red)