Babak Baru Polemik Pernyataan Ribka Tjiptaning GM FKPPI Pasuruan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

IMG-20251204-WA0320

Pasuruan – Carut 3 Com.Ketegangan yang dipicu oleh pernyataan kontroversial politisi senior, Ribka Tjiptaning, kini memasuki fase penegakan hukum yang serius. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (GM FKPPI) Pasuruan Raya membuktikan keseriusannya dalam mengawal kasus ini dengan memenuhi panggilan penyidik Polres Pasuruan, pada Kamis siang (4/12/2025).

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Ribka Tjiptaning diduga melontarkan tuduhan serius terhadap Presiden ke-2 Republik Indonesia, Jenderal Besar Soeharto, yang memicu reaksi keras dari kalangan keluarga besar TNI/Polri.

Pemeriksaan Intensifn12 Pertanyaan untuk Pelapor
Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan, Ayik Suhaya, S.H., hadir di Mapolres Pasuruan didampingi oleh jajaran pengurus intinya, yakni Sekretaris Jenderal Fajar Kustanto dan Sekretaris Okik Bintara Yudha. Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang telah dilayangkan pada Jumat, 14 November 2025 lalu.

Usai menjalani pemeriksaan, Ayik Suhaya mengungkapkan kepada awak media bahwa proses pengambilan keterangan berjalan lancar namun mendalam.

“Ada sekitar 12 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada saya. Ini adalah langkah awal untuk membuktikan bahwa apa yang diucapkan oleh terlapor tidak memiliki dasar dan berpotensi merusak tatanan sosial,” ujar Ayik dalam konferensi persnya.

Akar Masalah Narasi “Pembunuh” di Hari Pahlawan
Pemicu utama pelaporan ini bermula dari pernyataan Ribka Tjiptaning pada momentum peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2025. Dalam sebuah kesempatan yang membahas polemik pemberian gelar Pahlawan Nasional, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut diduga menyebut Almarhum Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat”.

Pernyataan ini dinilai oleh GM FKPPI bukan sekadar opini politik, melainkan sebuah fitnah keji yang melukai sejarah bangsa dan berpotensi menimbulkan kegaduhan nasional.

Oleh karena itu, GM FKPPI Pasuruan menjerat terlapor dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang membawa ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Isu Ideologi dan Bahaya Laten Komunisme
Lebih jauh dari sekadar masalah hukum, Ayik Suhaya menyoroti adanya indikasi ideologis di balik narasi yang dibangun oleh Ribka Tjiptaning. Ayik menilai bahwa serangan verbal terhadap simbol-simbol Orde Baru dan upaya mendiskreditkan tokoh bangsa bisa menjadi pintu masuk bagi kebangkitan paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Ayik secara tegas mengaitkan insiden ini dengan kewaspadaan terhadap bahaya laten komunisme.

“Ini dugaan kuat adanya oknum atau antek-antek PKI yang mencoba merubah haluan negara dan membelokkan falsafah bangsa Indonesia. Ada indikasi Pancasila mau diganti dengan paham komunis, dan sebagai anak tentara, saya tidak akan membiarkan itu terjadi,” tegas Ayik dengan nada tinggi.

Ia menambahkan bahwa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati. Menurutnya, narasi yang memecah belah dan mengadu domba masyarakat sangat bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika).

Desakan untuk Memanggil Ribka Tjiptaning
Meskipun mengapresiasi respons cepat dan profesionalisme Polres Pasuruan dalam menangani aduannya, GM FKPPI Pasuruan tidak ingin kasus ini berjalan lambat. Ayik Suhaya mendesak pihak kepolisian untuk segera melangkah ke tahap berikutnya, yakni memanggil Ribka Tjiptaning sebagai terlapor.

“Saya meminta penyidik untuk segera mengirimkan undangan pemanggilan kepada terlapor. Jika dia merasa sebagai warga negara Indonesia yang baik dan ‘gentlemen’, dia harus hadir dan mempertanggungjawabkan ucapannya di muka hukum,” pungkas Ayik menutup keterangannya.

Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan menyita perhatian publik, mengingat sensitivitas isu sejarah dan politik yang melingkupinya. Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari aparat kepolisian dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *