Dugaan Ujaran Kebencian Soal Soeharto, GM FKPPI Pasuruan Raya Laporkan Ribka Tjiptaning ke Polisi

IMG-20251114-WA0131

PASURUAN – Carut 3 Com.Polemik mengenai pernyataan politisi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, terkait Presiden ke-2 RI Soeharto, berbuntut panjang. Di Pasuruan, Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (GM FKPPI) mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ribka ke Polres Pasuruan atas dugaan ujaran kebencian dan fitnah.

Laporan ini dilayangkan secara resmi oleh pengurus DPC GM FKPPI Pasuruan Raya pada Jumat (14/11/25) pagi, sekitar pukul 09:00 WIB. Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan Raya, Ayi Suhaya, S.H.

Pokok Permasalahan: Pernyataan Soal “Pembunuh Jutaan Rakyat”
Akar permasalahan laporan ini adalah pernyataan Ribka Tjiptaning yang kembali viral di media sosial. Dalam pernyataan tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan itu menyebut Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat”.

Pernyataan ini mencuat di tengah kembali menghangatnya polemik mengenai usulan penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto. Bagi GM FKPPI Pasuruan Raya, pernyataan Ribka Tjiptaning tersebut dianggap telah melukai hati dan merupakan sebuah fitnah serta ujaran kebencian.

“Kami melaporkan ini karena pernyataan tersebut diduga kuat mengandung unsur fitnah dan ujaran kebencian yang bisa menyesatkan masyarakat Indonesia,” ujar Ayi Suhaya kepada wartawan di Mapolres Pasuruan.

Dasar Hukum Pelaporan: UU ITE
GM FKPPI Pasuruan Raya tidak datang dengan tangan kosong. Mereka mendasarkan laporannya pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Secara spesifik, pihak pelapor menilai pernyataan Ribka Tjiptaning telah melanggar:

Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal tersebut, menurut interpretasi pelapor, mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menyebarkan berita bohong (hoaks) yang menyesatkan.

Jajaran Petinggi FKPPI Turun Langsung
Keseriusan GM FKPPI Pasuruan Raya dalam menempuh jalur hukum ini ditunjukkan dengan kehadiran penuh jajaran petinggi organisasi saat mendatangi Polres Pasuruan.

Selain Ketua DPC Ayi Suhaya, S.H., turut mendampingi pula:

Fajar Kustanto, selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) GM FKPPI Pasuruan Raya.

Okik Bintara Yudha, selaku Sekretaris GM FKPPI Pasuruan Raya.

Laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dan kini GM FKPPI Pasuruan Raya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. Mereka berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum dan meredam potensi kegaduhan di masyarakat.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *