Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pasuruan: Armada PT Sri Karya Lintas Sindo Jadi Sorotan

IMG-20260111-WA0047

PASURUAN – Carut 3 Com.Praktik dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali memicu kekhawatiran di wilayah Kabupaten Pasuruan. Sebuah insiden kejar-kejaran antara tim investigasi awak media dengan armada tangki industri terjadi di kawasan Jalan Kyai Sepuh, Gentong, pada Selasa, 6 Januari 2026.

Dugaan kuat mengenai adanya aktivitas ilegal ini mencuat setelah tim investigasi dari Awak  Media  menemukan sebuah truk tangki dengan spesifikasi mencurigakan yang beroperasi di wilayah hukum Pasuruan.

Kronologi Penemuan Armada di Lapangan

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, tim menemukan satu unit truk tangki berwarna kombinasi biru-putih. Armada tersebut mengusung identitas lambung PT Sri Karya Lintas Sindo dengan kapasitas muatan 8.000 liter.

Secara administratif, kendaraan tersebut memiliki kode izin AHA: 05.AD.03.27.(01.02.03) 1530 dan menggunakan nomor polisi (nopol) dengan plat W (wilayah Sidoarjo). Kecurigaan bermula saat pengemudi truk menunjukkan gelagat tidak kooperatif ketika hendak dikonfirmasi oleh awak media.

Alih-alih memberikan keterangan, sopir justru memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi guna menghindari kejaran tim investigasi, sebelum akhirnya berhasil dihentikan di area Kota Pasuruan.

Kejanggalan Dokumen dan Intervensi Pihak Ketiga

Saat dilakukan klarifikasi terkait kelengkapan administrasi distribusi, seperti Loading Order (LO) dan Delivery Order (DO) yang merupakan dokumen wajib dalam sistem distribusi BBM, sang sopir mengaku tidak membawa satu pun dokumen resmi.

Dalam keterangannya, sopir menyebutkan beberapa poin yang memicu tanda tanya:

Kepemilikan Unit: Sopir mengklaim armada tersebut milik seseorang yang disebut sebagai “Abah Wahiid” dengan pengelola lapangan bernama Rizal dan Rico.

Status Kendaraan: Sopir berdalih tangki dalam keadaan kosong karena baru saja keluar dari bengkel untuk perbaikan pada Rabu (7/1/2026).

Situasi sempat memanas ketika seseorang berinisial “UI” yang diduga bertindak sebagai pengawal (backing) datang ke lokasi. Pria tersebut melakukan tindakan intimidasi dan membentak tim media dengan kata-kata kasar. Di tengah perdebatan tersebut, sopir tangki PT Sri Karya Lintas Sindo langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Payung Hukum dan Ancaman Pidana

Dugaan penyimpangan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan energi nasional. Jika terbukti melakukan penyelewengan, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan:

UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 (Pasal 55): Secara tegas melarang setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Perpres Nomor 191 Tahun 2014: Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian anggaran negara.

Penyalahgunaan solar bersubsidi oleh sektor industri atau oknum tidak bertanggung jawab tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) di wilayah Pasuruan segera menindaklanjuti temuan ini demi tegaknya keadilan energi.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *