Malang, Carut3.com-Aksi nekat seorang pemuda asal Pasuruan yang hendak menggasak sepeda motor di kawasan Sukun, Kota Malang, berujung apes. Terduga pelaku yang berinisial WT (29), warga Kecamatan Purwosari, gagal melarikan diri setelah dipergoki warga setempat dan mengalami kecelakaan saat berusaha kabur.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu malam (25/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tepatnya di pemukiman warga kawasan Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kronologi Kejadian: Terseret Pelaku hingga Jatuh
Kejadian bermula saat korban, Livia Cefrilia (26), memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam berplat nomor N-3196-KI tepat di depan rumahnya. Situasi yang sepi dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengeksekusi kendaraan tersebut.
Namun, pergerakan WT rupanya memicu kecurigaan salah seorang saksi yang berada di dalam rumah. Karena mendengar suara bising tak biasa di area parkir, saksi lantas mengintip melalui celah jendela. Benar saja, ia melihat pelaku tengah berupaya memboyong motor milik Livia.
Saksi dengan sigap keluar rumah dan berupaya menghentikan aksi pencurian tersebut dengan cara memegangi baju pelaku. WT yang panik langsung menarik gas dan mencoba kabur keluar gang. Saksi bahkan sempat terseret beberapa meter demi mempertahankan motor korban.
Pelarian WT akhirnya kandas setelah kendaraan yang dikemudikannya hampir menghantam sebuah mobil hingga ia terjatuh. Momen tersebut langsung dimanfaatkan saksi untuk membekuk pelaku sembari berteriak meminta bantuan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung berhamburan keluar dan mengepung pelaku.

Pelaku Sempat Dimassa dan Ditemukan Barang Bukti Narkoba
Ketua RW setempat yang melihat situasi langsung menghubungi pihak kepolisian. Tak berselang lama, Tim Unit Reskrim Polsek Sukun tiba di lokasi kejadian untuk mengevakuasi pelaku dari amukan massa serta mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian ini berdasarkan laporan resmi ber nomor LP/B/22/VII/2026/SPKT/POLSEK SUKUN/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
“Karena mengalami luka-luka akibat amukan massa di lokasi, tersangka langsung kami evakuasi ke RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus dilakukan pemeriksaan visum. Penyidik saat ini masih menunggu kondisi kesehatannya pulih sebelum melanjutkan proses pemeriksaan intensif,” jelas Ipda Lukman.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain:
-
1 unit sepeda motor Honda Vario hitam (N-3196-KI) milik korban.
-
5 buah mata kunci rakitan/kunci letter T.
-
2 buah kunci magnet berbahan kayu.
-
1 buah pistol mainan beserta peluru plastik (disc cap).
-
1 unit ponsel milik tersangka.
-
1 buah jam tangan.
Tak hanya alat kejahatan, petugas kepolisian juga menemukan hal mengejutkan saat menggeledah badan pelaku.
“Selain barang bukti pencurian, petugas di lapangan juga menemukan satu paket klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari penguasaan pelaku. Temuan barang haram ini masih akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” tambah Ipda Lukman.
Terancam Pasal Berlapis
Atas perbuatan nekatnya, tersangka WT kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman juga berpotensi bertambah seiring pengembangan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.
Menyikapi insiden ini, pihak Polresta Malang Kota mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan pribadi. Warga disarankan untuk selalu memanfaatkan kunci ganda atau pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan di area yang minim penerangan dan jauh dari jangkauan pengawasan. (Ips)