PASURUAN – Carut 3 Com.Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (GM FKPPI) Pasuruan, Ayik Suhaya, S.H., menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada proyek pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, pada Selasa (8/4/2026).
Dalam peninjauan lapangan tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan yang memicu kritik tajam terkait transparansi dan kualitas pengerjaan proyek. GM FKPPI menyoroti tidak adanya papan nama proyek di lokasi serta penggunaan metode kerja yang dinilai tidak memenuhi standar teknis.
Soroti Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik
Salah satu poin utama yang menjadi temuan adalah absennya papan informasi proyek.
Ayik Suhaya menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara atau instansi terkait wajib memasang papan nama sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
“Pemasangan papan nama proyek pemerintah itu wajib hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami juga mempertanyakan keberadaan Surat Perintah Kerja (SPK). Tanpa papan informasi, masyarakat tidak bisa mengawasi nilai anggaran, sumber dana, maupun durasi pengerjaan,” tegas Ayik.
Selain masalah administrasi, tim di lapangan juga tidak menemukan mesin pengaduk beton (molen). Pengecoran diduga dilakukan secara manual, yang dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas dan daya tahan bangunan.
Mengawal Instruksi Presiden Terkait Pemberantasan Korupsi
Langkah sidak ini, menurut Ayik, merupakan bentuk komitmen GM FKPPI dalam mengawal program pemerintah agar tetap berada pada jalur yang benar. Ia mengaitkan pengawasan ini dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat daerah.
“Pak Prabowo telah berpesan untuk berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Proyek dari pusat ke daerah harus dikawal ketat agar tidak ada penyimpangan yang merugikan rakyat,” lanjutnya.
Pengakuan Pelaksana Bawa Nama Pejabat dan Keluhkan Anggaran
Di lokasi yang sama, pelaksana pengerjaan bernama Salman memberikan pembelaan yang cukup mengejutkan. Ia mengaku hanya mengerjakan bagian bawah proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp285 juta dan tidak menerima Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun SPK secara resmi.
“Saya hanya mengerjakan bagian bawah dan tidak ada RAB. Saya tidak dapat SPK, saya dapat proyek ini dari Pak Arya. Saya juga sudah menghadap Pak Dandim 0819 dan diarahkan ke Pak Arya,” ujar Salman di hadapan media.
Terkait ketiadaan mesin molen, Salman beralasan bahwa anggaran yang diterimanya sangat terbatas sehingga ia harus menyesuaikan metode kerja demi mendapatkan keuntungan. Ia bahkan sempat membawa nama latar belakang keluarganya sebagai anak dari pejabat kepolisian (AKBP) saat memberikan penjelasan.

Indikasi Praktik Subkontrak yang Merugikan Kualitas
Menanggapi pengakuan Salman, Ayik Suhaya mengungkapkan data yang berbeda. Berdasarkan informasi yang dihimpun, total nilai proyek KMP tersebut mencapai Rp1,1 miliar yang bersumber dari Agrinas.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Proyek totalnya Rp1,1 miliar, tapi kenapa diserahkan kepada pihak lain (disubkan) hanya senilai Rp285 juta? Selisih angka yang besar ini akhirnya berdampak pada pengerjaan di lapangan, seperti pengecoran manual dan tidak adanya papan nama,” jelas Ayik.
Kesenjangan anggaran antara nilai total proyek dengan nilai yang diterima pelaksana lapangan diduga menjadi penyebab rendahnya standar pengerjaan.
GM FKPPI Pasuruan berkomitmen akan terus memantau perkembangan proyek ini dan mendesak pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi agar tidak terjadi kerugian negara di kemudian hari.(Red)