Papua – Carut 3 Com.Dunia militer di tanah Papua tengah diguncang kabar miring yang melibatkan internal korps baju hijau. Seorang anggota Persit (Persatuan Istri Tentara) berinisial FS (26) dilaporkan oleh suaminya sendiri, Sertu An, atas dugaan perselingkuhan yang tidak biasa. Tak tanggung-tanggung, FS diduga menjalin hubungan gelap dengan 13 oknum prajurit TNI AD sekaligus.
Kasus ini mencuat ke publik setelah dokumen rahasia hasil penyidikan bocor pada Selasa (17/2/2026), memicu reaksi keras di lingkungan Kodam XVII/Cenderawasih.
Prajurit Pasukan Elit Sebagai Pelapor
Sosok pelapor, Sertu An, bukanlah prajurit sembarangan. Ia merupakan anggota aktif dari Yonif 756/WMS (Wimane Sane). Batalyon ini dikenal sebagai satuan tempur yang memiliki kualifikasi setara dengan Elite Raider, yang biasanya ditugaskan dalam misi-misi krusial di wilayah pegunungan Papua.
Keberanian Sertu An mengungkap kasus ini menjadi sorotan, mengingat integritas dan harga diri seorang prajurit tempur yang kini harus menghadapi ujian domestik yang cukup berat.
Kronologi dan Barang Bukti Penyidikan
Pihak penyidik militer telah bergerak cepat untuk mendalami laporan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses hukum kini tengah berjalan dengan mengumpulkan berbagai bukti otentik. Berikut adalah poin-poin utama dari penyelidikan.
Penyitaan Alat Komunikasi: Tim penyidik telah mengamankan telepon genggam milik pihak terkait untuk menelusuri riwayat percakapan dan jejak digital yang menguatkan dugaan perselingkuhan.
Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah asli turut disita sebagai bagian dari prosedur kelengkapan berkas perkara pelanggaran disiplin dan etik.
Identifikasi Lokasi Penyidik dikabarkan telah mengantongi daftar tempat yang diduga kuat menjadi lokasi pertemuan terlarang antara FS dengan ke-13 oknum prajurit tersebut.
Dampak bagi Satuan dan Hukum Militer
Jika dugaan ini terbukti benar, para oknum prajurit yang terlibat terancam sanksi berat sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Pelanggaran terkait moralitas dan asusila di lingkungan TNI merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Hingga saat ini, pihak Kodam XVII/Cenderawasih diharapkan memberikan pernyataan resmi guna meredam simpang siur informasi di masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen TNI dalam menjaga disiplin prajurit serta kehormatan organisasi Persit.(Red)