Polresta Malang Kota Ungkap 119 Kasus Narkoba

IMG-20261009-WA0023

Malang, Carut3.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota menorehkan capaian signifikan dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika serta obat keras berbahaya di wilayah Kota Malang. Dalam rentang waktu dari 1 Juli hingga 30 September 2026, aparat kepolisian berhasil memroses 119 kasus pidana, membekuk 175 tersangka, serta menyita tonan barang bukti ilegal yang berpotensi merusak masa depan warga.

Langkah tegas ini merupakan cerminan komitmen Polresta Malang Kota untuk menghadirkan rasa aman dan melindungi publik dari bahaya narkotika. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo PS, menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan petugas berorientasi pada keselamatan masyarakat umum. Dari total 119 perkara yang diungkap, sebanyak 116 kasus melibatkan tindak pidana narkotika, sedangkan tiga kasus lainnya berkenaan dengan peredaran obat keras berbahaya.

Para tersangka yang berhasil ditangkap terdiri atas 170 laki-laki dan lima perempuan. Penanganan hukum terhadap para pelaku dilakukan secara terukur melalui pendekatan yang komprehensif:

  • Jalur Penyidikan: Sebanyak 49 kasus dinaikkan ke tahap penyidikan formal guna penuntutan di pengadilan.

  • Pendekatan Kemanusiaan (Restorative Justice): Sebanyak 70 kasus diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, di mana para penyalah guna dirujuk ke BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Rincian Barang Bukti dan Potensi Penyelamatan Jiwa

Volume barang bukti yang disita oleh jajaran Satresnarkoba terbilang sangat besar. Berdasarkan kalkulasi kepolisian, penyitaan ini berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya ketergantungan dan kerusakan kesehatan.

Jenis Barang Bukti Jumlah Disita Estimasi Warga Terselamatkan
Sabu 5,338 kg 7.625 jiwa
Ganja 3,279 kg 1.093 jiwa
Ekstasi 3.959,5 butir 3.959 jiwa
Pil LL 111.260 butir 27.815 jiwa
Tembakau Sintetis 45,29 gram 90 jiwa
Bahan Kosmetik Ilegal ~2 ton 20.000 jiwa

Lima Kasus Menonjol dan Jerat Hukum

Di antara seluruh perkara yang berhasil diungkap, terdapat lima kasus besar yang menjadi perhatian utama kepolisian:

  • Pengungkapan sabu seberat 3,275 kilogram beserta 2.480 butir ekstasi.

  • Penyitaan sabu seberat 45,26 gram, 101 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil LL.

  • Penangkapan jaringan ekstasi dengan barang bukti 1.360 butir.

  • Pengagagalan peredaran ganja kering seberat 3,179 kilogram.

  • Pembongkaran praktek kosmetik ilegal dengan penyitaan bahan kimia berbahaya seberat 2 ton.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan jenis kejahatannya. Untuk kasus sabu dan ganja, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, pelaku peredaran pil LL dan kosmetik ilegal dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pihak kepolisian menekankan pentingnya sinergi antara aparat, pemerintah, lingkungan pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat. Informasi dari warga menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba demi mewujudkan Kota Malang yang aman, bersih, dan kondusif. (Isp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *